Menu

Mode Gelap
TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas Bupati Sujiwo dan PLN Bahas Peningkatan Listrik di Terentang Hulu Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan! Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III

Nasional · 28 Sep 2023 04:27 WIB ·

35 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan di Rempang


 Sumber gambar: bisnis.tempo.co Perbesar

Sumber gambar: bisnis.tempo.co

Batam – Ombudsman mendesak kepolisian untuk membebaskan warga Rempang yang ditangkap dalam proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian warga Rempang.

Melansir dari tempo.co, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengungkap temuan Ombudsman terkait hal itu. Saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023.

“Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” ucap Johanes dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

Ombudsman RI juga mengungkapkan temuan bahwa warga mengeluh atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. “Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, ada kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” ujar Johanes.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI meminta agar Pemerintah Kota Batam bersama dengan Badan Pengusahaan atau BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif.

Simbol aparat keamanan diharapkan tidak dikedepankan dalam proses dialog.

Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang telah menangkap 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Senin 11 September 2023.

Aksi tersebut merupakan penolakan rencana relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Kota Batam. Aksi itu menjadi ricuh karena ada massa yang menghancurkan pagar serta melemparkan batu ke arah Kantor BP Batam. Akibatnya, pagar dan kaca di kantor itu hancur karena amukan massa yang emosi.***

Sumber: tempo.co

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas

3 Mei 2025 - 06:08 WIB

Bupati Sujiwo dan PLN Bahas Peningkatan Listrik di Terentang Hulu

3 Mei 2025 - 04:24 WIB

Paguyuban Jawa Kalbar: Rajut Persaudaraan di Tengah Keberagaman

2 Mei 2025 - 03:01 WIB

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III

1 Mei 2025 - 01:38 WIB

Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif

30 April 2025 - 12:48 WIB

Trending di Nasional