Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Nasional · 22 Okt 2024 15:17 WIB ·

UMP 2025 Bakal Naik: Dampak Positif bagi Pekerja


 UMP 2025 Bakal Naik: Dampak Positif bagi Pekerja Perbesar

Kabar finance – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang akan segera diumumkan di akhir tahun, diperkirakan membawa angin segar bagi pekerja di seluruh Indonesia. Kenaikan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja tanpa membebani pelaku usaha.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perbaikan kondisi ekonomi, sekaligus menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan industri.

Pemerintah mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 diprediksi akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi pertimbangan utama dalam penetapan UMP setiap tahunnya.

Formula kenaikan UMP akan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha. Rencana ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung perekonomian nasional.

“UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

Seperti yang kita ketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Sesuai PP 51 (alpha) sampai 0,3. “Dewan pengupahan nasional sudah bersidang ada usulan ke pemerintah 0,35,” imbuhnya.***

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur

30 Mei 2025 - 02:58 WIB

Lembaga Adat Melayu Riau Gelar Konsolidasi Antar Lembaga Laskar BPP DIR

28 Mei 2025 - 17:13 WIB

Kapolsek Siak Kecil Bantah Isu Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Backup Ilegal Logging

25 Mei 2025 - 10:33 WIB

Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad

21 Mei 2025 - 09:41 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Bhabinkamtibmas Ikut Serta dalam Rembuk Stunting di Maredan Barat

21 Mei 2025 - 03:51 WIB

Bupati Sujiwo Lepas 317 Calon Haji Kubu Raya

15 Mei 2025 - 10:14 WIB

Trending di Sosial