Menu

Mode Gelap
Polri Pulihkan Korban Kebakaran Kebon Kosong Anies dan Ahok Tunjukkan Kebersamaan Tak Terduga Kompol Hendrix Sebut Debit Air di Tualang Masih Terkendali, Warga di Minta Waspada Tangis dan Doa: Penantian Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu

Hukrim · 12 Des 2024 09:41 WIB ·

Korban Kerap Mengancam Kekerasan, Penganiayaan Brutal di PT MAR


 Korban Kerap Mengancam Kekerasan, Penganiayaan Brutal di PT MAR Perbesar

Kubu Raya – Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penamas AIPTU Ade menyampaikan tentang kasus tindak pidana Penganiayaan berat (ANIRAT) yang terjadi di mess karyawan PT. MAR yang berlokasi di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai pada Minggu (8/12) pukul 06.45 WIB lalu.

Ade mengatakan, kasus anirat yang melibatkan dua karyawan PT. MAR saat ini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Teluk Pakedai yang di back up Sat Reskrim Polres Kubu Raya.

” Pelaku, seorang pria berinisial YT (51), warga Kabupaten Kayong Utara, telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban berinisial NN (40), pria asal Nusa Tenggara Timur, tengah menjalani perawatan intensif di RS Soedarso Pontianak akibat luka serius yang dideritanya dalam insiden tersebut,” kata Ade menjelaskan, Kamis (12/12) pagi.

Ade menyebut, pelaku mengaku melakukan anirat terhadap korban karena dilatarbelakangi oleh rasa terancam akibat ancaman kekerasan yang sering dilontarkan korban sebelumnya.

” Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YT kerap menerima ancaman dari korban (NN). Korban sering mengancam akan memukul hingga membunuh pelaku. Akibatnya, YT mengaku merasa harus bertindak lebih dulu untuk membela diri,” ujar Iptu Ade.

Kronologi kejadian, Ade menerangkan, bermula saat pelaku mendatangi korban di mess karyawan PT. MAR, kemudian pelaku menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya. Namun, karena korban tidak merespons, pelaku yang dalam keadaan emosi masuk ke dalam messnya dan mengambil sebilah parang, lalu menyerang korban.

” Karena pertanyaan pelaku tidak di respons korban, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di messnya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada bagian kepala bagian belakang, tengkuk dan tangan kanan,”ungkap Ade.

Namun, lanjut Ade pihaknya masih mendalami detail kronologis dan memastikan motif atas tindakan pelaku.

” Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan,” jelas Ade.

Ade menegaskan, Pelaku, YT ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana Penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.***

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Saking Canggihnya AI, Pelaku Deepfake Video Presiden Diringkus Polisi

23 Januari 2025 - 11:25 WIB

Polri Pulihkan Korban Kebakaran Kebon Kosong

23 Januari 2025 - 01:32 WIB

Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu

19 Januari 2025 - 15:08 WIB

Tertembak Saat Patroli di Yalimo, Polri Lakukan Penyelidikan

18 Januari 2025 - 15:32 WIB

Bawa Kabur Ponsel Senilai Rp4,5 Juta, Residivis Diringkus Lagi

17 Januari 2025 - 12:27 WIB

Tersangka TPPU Judi Online, Polri Sita Uang Rp 103,27 Miliar

16 Januari 2025 - 10:08 WIB

Trending di Hukrim