Menu

Mode Gelap
Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice Laskar Melayu RMB-LHMR Perawang-Kab.Siak gelar silaturahmi sekaligus santunan anak yatim jelang Ramadhan Pengurus dan Jemaah Masjid Al-Iklas Perawang barat gelar Isra’ mijrad sekaligus silaturahmi Sambut Ramadhan 1446H Prabowo Pekikkan “Hidup Jokowi” di HUT ke-17 Gerindra Penyebab Kekerasan terhadap Anak: Masalah Ekonomi Keluarga

Milenial · 5 Okt 2023 13:11 WIB ·

KPPU Selidiki Pinjol Bunga 0,8%, Pengamat Hukum Asmanidar: Ini Mencekik Rakyat


 KPPU Selidiki Pinjol Bunga 0,8%, Pengamat Hukum Asmanidar: Ini Mencekik Rakyat Perbesar

JAKARTA – Bayangkan saja 0,8% per hari. Kalau nasabah terlambat membayar dalam hitungan minggu, bunga lebih besar dari pinjaman pokok. Tidak sedikit nasabah yang terjebak karena proses pinjamannya yang terlalu mudah. Kemudian, nasabah kaget bunganya terlalu tinggi. Dalam keadaan yang tidak bisa membayar pinjaman, mereka diteror oleh debt collector yang mengancam dan meneror.

Demikian yang disampaikan Pengamat Hukum Asmanidar yang juga selaku Founder dari Asmanidar Law Firm and Legal Consultant berpendapat bunga pinjol memang mencekik dan terlalu besar, dalam siaran pers, Kamis (5/10/23).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kartel penetapan bunga pinjaman online (pinjol). Salah satunya adalah penetapan bunga 0,8% per hari yang ditetapkan oleh asosiasi.

Perlu diketahui, penetapan bunga 0,8% per hari itu ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU melihat bahwa pengaturan suku bunga ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Asmanidar menilai bunga ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan permasalahan yang cukup serius di nasabahnya. Mulai dari perceraian hingga bunuh diri karena tidak mampu membayar.

Namun, menurutnya, permasalahan pinjol bukan hanya bunga yang terlalu tinggi. Tetapi, juga penagihan yang tidak manusiawi dengan meneror para nasabah. “KPPU ataupun OJK harus menegur perusahaan pinjol yang menggunakan debt collector yang tidak manusiawi,” ketus Asmanidar yang juga founder IG dan Tiktok @Konsultasi Hukum.

Asmanidar juga menerangkan KPPU menindaklanjuti hal ini demi kepentingan rakyat dan perekonomian agar pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan bersama (AFPI) bisa tertib dalam penetapan bunga.

“AFPI saat ini sedang melakukan Munas. Kita berharap pengurus yang baru dapat mempertimbangkan penetapan suku bunga yang tidak mencekik dan tidak melanggar hukum,” terangnya.

Asmanidar juga berharap agar OJK selaku otoritas dapat menindaklanjuti hal ini. Selain itu, nasabah juga perlu memikirkan lagi apakah memang perlu meminjam uang di perusahaan pinjol dan jangan sampai terjebak.(a)

Artikel ini telah dibaca 562 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice

16 Februari 2025 - 15:15 WIB

Laskar Melayu RMB-LHMR Perawang-Kab.Siak gelar silaturahmi sekaligus santunan anak yatim jelang Ramadhan

16 Februari 2025 - 14:50 WIB

Prabowo Pekikkan “Hidup Jokowi” di HUT ke-17 Gerindra

16 Februari 2025 - 03:22 WIB

Penyebab Kekerasan terhadap Anak: Masalah Ekonomi Keluarga

15 Februari 2025 - 16:33 WIB

Manggala Agni Daops Pontianak Lakukan Pemadaman Kebakaran Lahan

15 Februari 2025 - 10:08 WIB

Cekcok Gara-Gara Serobot Antrean BBM Kondektur Bus Ditusuk

14 Februari 2025 - 09:50 WIB

Trending di Hukrim