Menu

Mode Gelap
Gegara Nanas, Pria 63 Tahun Ditusuk Ini Kronologinya Apresiasi Inovasi Kapolres Siak,Kapolda Riau Lakukan Peninjauan dan Pengecekan Pemungutan Suara di Kabupaten Siak. Parah!!! Maraknya penimbunan BBM bersubsidi terjadi lagi di bunga Raya TNI-Polri Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Kubu Raya Motif Diduga Tak Senang dengan Penangkapan, Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Hukrim · 26 Nov 2024 15:13 WIB ·

Parah!!! Maraknya penimbunan BBM bersubsidi terjadi lagi di bunga Raya


 Parah!!! Maraknya penimbunan BBM bersubsidi terjadi lagi di bunga Raya Perbesar

Insanjurnalis.com

Bunga raya (Siak)- Mafia minyak bersubsidi kini telah merajalela dengan santainya.setelah beberapa waktu yang lalu ada terungkap kasus penimbunan BBM dan tertangkap tangan oleh Aparat Penegak Hukum,sore tadi sekitar pukul 16:15 wib awak media menjumpai salah seorang pelangsir minyak bersubsidi jenis pertalite yang di bawa dengan memakai kendaraan Suzuki Thunder di ruas jalan poros bunga raya,dengan memakai keranjang membawa ratusan liter BBM Ilegal menggunakan jerigen yang di tutupi kain.(26-11/2024)

 

Informasi yang di dapat sumber BBM subsidi tersebut di dapat dari seseorang yang bernama Aziz yang di duga sebagai penimbun minyak bersubsidi untuk masyarakat.

Lokasi pelangsir di temui tak berapa jauh dari SPBU 14.286.6108 bunga raya.

 

Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut jelas merugikan negara dan juga masyarakat banyak.

 

Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9   UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat di ancam dengan hukuman pidana paling lama 6tahun dan denda Rp.60 Miliar.

 

Dalam hal ini masyarakat juga merasa resah dengan maraknya aktivitas yang di lakukan para mafia BBM.

Dengan ini kami meminta Aparat penegak hukum dan pihak yang terkait seperti Disperindag,pihak tim audit Pertamina agar mengusut tuntas masalah ini sampai ke akar-akarnya untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.

 

Jurnalist: Tim

 

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Gegara Nanas, Pria 63 Tahun Ditusuk Ini Kronologinya

2 Desember 2024 - 07:02 WIB

Motif Diduga Tak Senang dengan Penangkapan, Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

23 November 2024 - 04:29 WIB

Kakanwil Kumham Kalbar Resmi Buka Lahan Tanaman dan Penebaran Benih Ikan Di Lapas Perempuan Kelas II A

13 November 2024 - 08:47 WIB

Ngeri! Kecelakaan di Jalan Adisucipto Tewaskan Pejalan Kaki

13 November 2024 - 08:30 WIB

Cari Madu Lebah Hutan, Pria Asal Teluk Bakung Meninggal Diperairan Sungai Banga

11 November 2024 - 07:20 WIB

Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan

5 November 2024 - 06:48 WIB

Trending di Hukrim