Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Hukrim · 25 Jul 2024 18:17 WIB ·

Pasca Pemberitaan Narkoba di Desa Rugemuk Pantai-Labu Deli Serdang, Wartawan Media Online Dianiaya


 Pasca Pemberitaan Narkoba di Desa Rugemuk Pantai-Labu Deli Serdang, Wartawan Media Online Dianiaya Perbesar

Insanjurnalis.com

Deli Serdang – Salah satu Wartawan Media Online , JG (45) yang bertugas di Deli Serdang  menjadi korban penganiayaan di Desa Rugemuk dusun III , Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang Sumatera Utara pada Rabu (24 /07/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

 

Korban mengatakan penganiayaan itu terkait dengan pemberitaan di media tentang adanya Bandar Narkoba di desa Rugemuk Pantai Labu Deli Serdang dengan judul “Astaga..!! Gila..!! Narkoba jenis Sabu Marak di Desa Rugemuk Dusun III Pantai Labu Deli Serdang Sumut Bandarnya Berinisial Goyang”. tayang pada minggu (21//07/2024).

 

JG mengatakan bahwa pelakunya adalah diduga Bandar Narkoba yang berinisial Goyang 24/07/2024

 

“Sekira pukul  20.00 WIB, Goyang mendatangi Saya di sebuah warung di desa Rugemuk dan mengatakan Mengapa Kau Kibuskan Aku, Dan saya jawab Mana Ada Kau Ku Kibuskan, Lagian semua polisi juga sudah tau jika Kau (Goyang) Bandar Narkoba Paling Terkenal di Desa Rugemuk Pantai Labu. ” Ucap JG

 

Lanjutnya”Kemudian Goyang mencekek leher saya dan mengatakan bahwa bahwa tidak Sor dengan saya, Goyang kembali mencakar leher sebelah kanan saya hingga Berdarah bang, selanjutnya saya meninggalkan goyang di tempat itu dan saya pergi ke Polres Deli Serdang untuk melaporkan kejadian yang saya alami dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STPM Nomor :STTLP/B/669/VII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25/07/2024 sekitar pukul 10.24 WIB.

 

Ditempat terpisah awak media juga mencoba konfirmasi Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK melalui Aplikasi Whatsapp 25/07/2024 akan tetapi hingga berita ini ditayangkan di meja Redaksi Kapolres Deli Serdang tidak menjawab pesan dari awak media terkesan bungkam.(red)

 

 

Penulis: R@madona

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

8 Juni 2025 - 07:30 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M:

30 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pengadilan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

29 Mei 2025 - 13:05 WIB

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

21 Mei 2025 - 07:38 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Ustaz Cabul Bekasi Buron, Korbannya Ibu Rumah Tangga!

15 Mei 2025 - 17:04 WIB

Trending di Agama