Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Nasional · 18 Agu 2023 00:04 WIB ·

Pers Riau Harus Perjuangkan Kemerdekaan dari Diskriminasi Pergubri


 Pers Riau Harus Perjuangkan Kemerdekaan dari Diskriminasi Pergubri Perbesar

insanjurnalis.com – Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengamanahi kemerdekaan bagi wartawan menjalankan prosesi kinerja jurnalstik, toh wartawan mesti terus berjuang mewujudkan makna kemerdekaan itu.

“Sebab, secara ambivalen, selalu saja ada pihak  yang terus berjuang agar kemerdekaan pers itu tidak terwujud,” kata Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT, kepada pers di Pekanbaru, Kamis (17 /8) pagi.

Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT,

Menurut Wartawan Senior ini,  berbagai macam cara dilakukan berbagai pihak untuk mengekang kemerdekaan wartawan menyampaikan informasi  kebenaran kepada publik.

“Ada cara yang paling trend, dengan kedok meningkatkan kompetensi dan kualitas pers. Tetapi ujung-ujungnya, menjadi semacam monopoli untuk meraih dana-dana publik,” kata penulis buku-buku jurnalistik itu.

Wahyudi meminta segenap wartawan untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi setiap persoalan pers yang terkadang sengaja dimunculkan, sebagai taktik licik untuk menggerogoti dana-dana publik lewat APBD dan APBN.

“Jika mau jujur, coba investigasi dana publik dari APBD yang dihibahkan untuk organisasi pers. Pastilah tujuannya berkedok untuk kepentingan wartawan. Kenyataannya?,” tegas mantan Wartawan Majalah Forum Keadilan itu.

Di Riau, kata Wahyudi Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2021 tentang Penyebaran Informasi, terindikasi sebagai bentuk kebijakan yang tidak mencerminkan kearifan dan keadilan bagi segenap pers di Riau.

“Coba bayangkan, dengan Pergub ini, segelintir pengusaha pers diberikan hak monopoli menikmati dana pers dari APBD Riau, sementara ribuan institusi pers lainnya, tidak boleh menikmatinya,” kata Wahyudi.

Melihat situasi diskriminatif ini, Wahyudi menyarankan agar kalangan pers yang merasa didiskriminasi Pergub ini, terus berjuang melalui cara-cara intelek dan konstitusional.

“Semoga Pegub No.19 Tahun 2021 ini mendapat perhatian khusus dari kita semua mengingat implementasi peraturan ini condong hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Sangat ironis sekali, katanya disaat segenap Wartawan di negeri ini, hari ini, merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan suka cita yang mendalam, ternyata pers di Riau, masih terjebak dalam penjajahan.Pekanbaru – Kendati Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengamanahi kemerdekaan bagi wartawan menjalankan prosesi kinerja jurnalstik, toh wartawan mesti terus berjuang mewujudkan makna kemerdekaan itu.

“Sebab, secara ambivalen, selalu saja ada pihak  yang terus berjuang agar kemerdekaan pers itu tidak terwujud,” kata Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT, kepada pers di Pekanbaru, Kamis (17 /8) pagi.

Menurut Wartawan Senior ini,  berbagai macam cara dilakukan berbagai pihak untuk mengekang kemerdekaan wartawan menyampaikan informasi  kebenaran kepada publik.

“Ada cara yang paling trend, dengan kedok meningkatkan kompetensi dan kualitas pers. Tetapi ujung-ujungnya, menjadi semacam monopoli untuk meraih dana-dana publik,” kata penulis buku-buku jurnalistik itu.

Wahyudi meminta segenap wartawan untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi setiap persoalan pers yang terkadang sengaja dimunculkan, sebagai taktik licik untuk menggerogoti dana-dana publik lewat APBD dan APBN.

“Jika mau jujur, coba investigasi dana publik dari APBD yang dihibahkan untuk organisasi pers. Pastilah tujuannya berkedok untuk kepentingan wartawan. Kenyataannya?,” tegas mantan Wartawan Majalah Forum Keadilan itu.

Di Riau, kata Wahyudi Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2021 tentang Penyebaran Informasi, terindikasi sebagai bentuk kebijakan yang tidak mencerminkan kearifan dan keadilan bagi segenap pers di Riau.

“Coba bayangkan, dengan Pergub ini, segelintir pengusaha pers diberikan hak monopoli menikmati dana pers dari APBD Riau, sementara ribuan institusi pers lainnya, tidak boleh menikmatinya,” kata Wahyudi.

Melihat situasi diskriminatif ini, Wahyudi menyarankan agar kalangan pers yang merasa didiskriminasi Pergub ini, terus berjuang melalui cara-cara intelek dan konstitusional.

“Semoga Pegub No.19 Tahun 2021 ini mendapat perhatian khusus dari kita semua mengingat implementasi peraturan ini condong hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Sangat ironis sekali, katanya disaat segenap Wartawan di negeri ini, hari ini, merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan suka cita yang mendalam, ternyata pers di Riau, masih terjebak dalam penjajahan.(rls)

Sumber: bmberita.com

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Harga Bitcoin Turun dari Puncaknya, Investor Diimbau Tetap Tenang

31 Mei 2025 - 10:30 WIB

Bitcoin Pizza Day 2025: Bitcoin Cetak All Time High, Pajak dan Regulasi Jadi Sorotan

27 Mei 2025 - 03:01 WIB

Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad

21 Mei 2025 - 09:41 WIB

Harga Bitcoin Sentuh USD105.000, Sentimen Positif Dorong Lonjakan Nilai

15 Mei 2025 - 10:22 WIB

Kripto Sumbang Rp1,2 T, Bukti Kuat Ekonomi Digital

13 Mei 2025 - 05:55 WIB

Amunisi Kedaluwarsa Meledak, 13 Nyawa Melayang

13 Mei 2025 - 05:46 WIB

Trending di Nasional