Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Hukrim · 21 Mei 2025 07:38 WIB ·

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian


 Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Perbesar

PEKANBARU: Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengatakan, Pers sebaiknya lebih investigatif dan korektif terhadap berbagai masalah yang saat ini tengah mengemuka di Riau.

“Jangan terlena dengan pernyataan para penguasa daerah yang cenderung subjektif dan manipulatif,” kata Wahyudi kepada pers di Pekanbaru, Rabu (21/5).

Wahyudi mengatakan, banyak masalah dugaan korupsi yang terjadi di Riau di era pra-Pilgubri 2024 silam, yang telah dilaporkan masyarakat ke KPK, ke Kejaksaan dan ke Mabes Polri.

“Seharusnya, pers sesuai amanah Undang Undang Pers, terus memburu informasi perkembangan laporan-laporan itu,” katanya.

Wahyudi mencontohkan kasus dugaan Defisit APBD Riau yang estimasi perhitungannya memliki besaran yang berbeda dari tiga sumber: Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprov. Riau. “Masalah ini tidak bisa didiamkan,” katanya.

Bayangkan, Gubernur Riau, Abdul Wahid sebut Defisit APBD Riau 2025 mencapai Rp 2,2 Trilyun. Wakil Gubernur Riau, mengatakan hanya Rp 132 miliar. Parahnya, Pj. Sekdaprov. Riau, Taufik OH, malah menyebut, Rp 3,1 Trilyun.

“Perbedaan proyeksi jumlah defisit APBD Riau Tahun 2025 itu, seharusnya membuat pers tertantang untuk menelusuri dan menginvestigasinya pada penyebab terjadinya tunda bayar proyek di tahun sebelumnya,”kata Wahyudi.

Pernyataan ketiga Pejabat Tinggi Riau itu, katanya, membutuhkan analisis objektif dari ahli ekonomi dan akademisi untuk mendapatkan angka pembanding yang lebih rasional.

Tetapi, kata Wahyudi menelusuri penggunaan anggaran atau pengalihan anggaran APBD 2024 silam, dibutuhkan untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur dugaan korupsi dalam realisasinya, sehingga terjadi tunda bayar dalam jumlah besar.

“Pers dengan kewenangan perlu menginvestigasi masalah ini, agar masyarakat beroleh informasi yang lebih objektif,” kata Wahyudi.***

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

8 Juni 2025 - 07:30 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M:

30 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pengadilan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

29 Mei 2025 - 13:05 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Ustaz Cabul Bekasi Buron, Korbannya Ibu Rumah Tangga!

15 Mei 2025 - 17:04 WIB

Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal

10 Mei 2025 - 05:49 WIB

Trending di Hukrim