Menu

Mode Gelap
Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan! Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif Polsek Tualang Laksanakan Patroli Roda Dua dan Sosialisasi Antisipasi Karhutla di Kampung Pinang Sebatang Timur

Kesehatan · 17 Apr 2024 14:04 WIB ·

PKS Kesal 249 Nakes Non-ASN di Pecat


 PKS Kesal 249 Nakes Non-ASN di Pecat Perbesar

Jakarta – Pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia.

Padahal belum lama negara dan masyarakat menyematkan gelar pahlawan terhadap tenaga kesehatan yang berjuang mempertaruhkan nyawa dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kita prihatin kasus dipecatnya 249 nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK P3K hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi. Ujung benang merahnya sama, harapan nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (16/04) kemarin.

Kurniasih mengatakan pada kasus di Manggarai memang menjadi domain pemerintah daerah. Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan juga bisa melakukan cek kondisi di lapangan.

“Jangan sampai ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar. Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?,” papar Kurniasih.

 

Begitupun terhadap kasus gagalnya 500-an bidan pendidik diangkat menjadi PPPK karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan.

“Jangan sampai jika terjadi perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK. Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi,” sebut Kurniasih.***

(Sumber PKS.id)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Arus Modal ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diproyeksi Cetak Rekor Baru di Kuartal II 2025

1 Mei 2025 - 08:29 WIB

Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif

30 April 2025 - 12:48 WIB

Tingginya Angka Perceraian di Sambas: Sebuah Refleksi Sosial

30 April 2025 - 03:22 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

Harga Bitcoin Melesat, Sentuh Rp1,56 Miliar di Tengah Aksi Beli Institusi

24 April 2025 - 06:28 WIB

Trending di Trend