Menu

Mode Gelap
5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Peserta CPNS dan Cara Menghindarinya FPK Kalbar Komitmen Jaga Persatuan Melalui Ini Roman Purnama Kerahkan Dukungan Penuh untuk Paslon ‘RAMAH’ Demi Perubahan Kubu Raya Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan Pj Gubernur Kalbar Kukuhkan Pengurus Paguyuban Jawa

Sosial · 28 Jun 2024 06:49 WIB ·

Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai Gelar Agenda Jum’at Curhat Bersama Warga Jl. Tengku Maharatu


 Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai Gelar Agenda Jum’at Curhat Bersama Warga Jl. Tengku Maharatu Perbesar

Insanjurnalis.com

Pekanbaru (Riau) – Untuk menampung dan mendengarkan secara langsung aspirasi dari masyarakat, Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai kembali menggelar agenda Jum’at Curhat, Jum’at (28/06/2024).

 

Kegiatan yang diselenggarakan di Jl. Tengku Maharatu RT 01/RW 01 Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Barat dihadiri oleh Kapolresta diwakili Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Pekanbaru IPTU Apolas Sugiana, Kapolsek Rumbai AKP Sardianto, S.E, Kasium Polresta Pekanbaru IPTU Mardiana, KA SPKT Polresta Pekanbaru IPTU Christa Brahmana.

 

Selain itu turut hadir Lurah Maharani Ilham Novlindo, S.S.T.P., Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Rumbai, Personil Sat Binmas Polresta Pekanbaru dan RT / RW Sekelurahan Maharani serta warga Kelurahan Maharani.

 

Dalam sambutannya, Lurah Maharani Ilham Novlindo, S. S.T.P. menyampaikan,

maraknya curat di perumahan dan menghimbau untuk melakukan pemasangan CCTV dilingkungan masyarakat, pasang kunci ganda terhadap kendaraan dan bila keluar rumah hindari memakai perhiasan.

 

Sementara itu Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Pekanbaru IPTU Apolas Sugiana dalam sambutannya menyampaikan, mengaktifkan pos ronda untuk mengontrol mengawasi suatu wilayah yang tempat domisili masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan salah satu bentuk preventif pencegahan tindak kejahatan bongkar rumah dan Curanmor dan menghimbau agar menjaga wilayah masing-masing dengan mengaktifkan siskamling.

 

Dalam sesi tanya jawab warga menyampaikan, bagaimana dengan tindak Pidana Ringan, maling masuk ke rumah kita dengan nilai kerugian di bawah Rp. 2.500.000,- dan tentang kenakalan remaja terkait adanya tempat perkumpulan remaja di Perumahan yang ada fasilitas Wi-Fi nya hingga larut malam.

 

Menanggapi beberapa keluhan dari warga tersebut Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Pekanbaru memaparkan, “Bahwasanya dalam Tipiring sesuai dengan SEMA kerugian di bawah Rp. 2.500.000, proses hukum bisa di lakukan akan tetapi tidak bisa di tahan. Mengenai kenakalan remaja terhadap anak-anak yang kumpul hingga larut malam agar di himbau kepada orang tua nya untuk mengontrol dan mengingatkan anak untuk jam keluar malam, dan memberikan batas waktu ke pemilik tempat utk anak-anak remaja “, jelas nya.

 

 

Penulis: R@madona

Sumber: Humas Polresta Pekanbaru

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

FPK Kalbar Komitmen Jaga Persatuan Melalui Ini

10 November 2024 - 08:26 WIB

Roman Purnama Kerahkan Dukungan Penuh untuk Paslon ‘RAMAH’ Demi Perubahan Kubu Raya

9 November 2024 - 04:02 WIB

Resmi Dilantik Pengurus Baru KKSS di Kalbar

5 November 2024 - 12:47 WIB

Pj Gubernur Kalbar Kukuhkan Pengurus Paguyuban Jawa

4 November 2024 - 03:46 WIB

Polsek Tualang laksanakan Kegiatan Cooling System persiapan pengamanan jelang Pilgub dan Pilbup

3 November 2024 - 16:05 WIB

Korban Laka Tol Pemalang, Tiga Karyawan TVOne Meninggal Dua Diantaranya Jurnalis

1 November 2024 - 08:48 WIB

Trending di Nasional