Menu

Mode Gelap
Koreksi Harga Bitcoin, Peluang Investasi Jangka Panjang Press Release Polres Siak,Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak Maling Motor Dibekuk Polisi, Saat Asyik Main Game di Warkop Kunjungan Kerja Kapolres Siak dan Ketua Bhayangkari cabang Siak di Polsek Minas Cara Cepat Mendapatkan Monetisasi di Facebook Tahun 2025

Hukrim · 23 Jan 2025 11:25 WIB ·

Saking Canggihnya AI, Pelaku Deepfake Video Presiden Diringkus Polisi


 Saking Canggihnya AI, Pelaku Deepfake Video Presiden Diringkus Polisi Perbesar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.***

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Koreksi Harga Bitcoin, Peluang Investasi Jangka Panjang

12 Februari 2025 - 07:29 WIB

Press Release Polres Siak,Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

10 Februari 2025 - 15:32 WIB

Maling Motor Dibekuk Polisi, Saat Asyik Main Game di Warkop

8 Februari 2025 - 13:51 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres Siak dan Ketua Bhayangkari cabang Siak di Polsek Minas

6 Februari 2025 - 11:21 WIB

Cara Cepat Mendapatkan Monetisasi di Facebook Tahun 2025

4 Februari 2025 - 07:25 WIB

Mafia Kayu Ilegal Berinisial David Diduga Kebal Hukum

2 Februari 2025 - 07:52 WIB

Trending di Hukrim