Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Nasional · 21 Des 2023 16:32 WIB ·

Salahuddin: PKS Menolak Raperda Minuman Berakohol


 Salahuddin: PKS Menolak Raperda Minuman Berakohol Perbesar

insanjurnalis.com – Hari ini pendapat akhir terkait dengan 8 raperda, dan PKS Menolak Raperda tentang Perda Minuman beralkohol, dan menerima ke 7 Raperda yang lain, terkait Tata ruang, Ketenagakerjaan dan 5 Raperda pembentukan desa di Kubu Raya.

Kata Muhammad Salahuddin, S.T, M.T., anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Fraksi PKS pada insanjurnalis.com Kamis (21/12) sore.

Salahuddin menyampaikan Fraksi PKS berusaha untuk memperjuangkan kepentingan umat dan daerah, berdasarkan kepada peraturan hukum yang mengikat, disamping itu juga norma-norma agama dan sosial yang selalu dikedepankan.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 582/1107/SJ tentang penegasan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 582/876/SJ tentang pencabutan/perubahan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

Instruksi Menteri Dalam Negeri No 582/1107/SJ di dasar kan pada ketentuan pasal 148 Permendagri 80 tahun 2015 YANG TELAH DIRUBAH MENJADI PERMENDAGRI nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah Dan proses pengajuan Raperda minol ini menurut fraksi PKS belum melewati proses evaluasi secara konferehensif, Maka fraksi PKS tidak menyetujui perubahan Raperda minuman beralkohol ini untuk dirubah.

Selain itu, Fraksi PKS menilai langkah pemerintah daerah dalam hal pemberdayaan masyarakat dan desa mestinya diapresiasi dan didukung dalam mempersiapkan berbagai persayaratan yang diperlukan guna pembentukan desa-desa baru dalam rangka pemerataan pembangunan di kubu raya.

“Dalam hal ini desa-desa pemekaran itu antara lain Desa Simpang Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Kuala Bakung Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Lintang Batang Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Bemban Timur Kecamatan Kubu dan Desa Sungai Enau A Kecamatan Kuala Mandor B,” ujar Salahuddin dalam pendapat akhir terkait 8 Raperda di DPRD Kab. Kubu Raya.(a)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP

8 Juni 2025 - 17:21 WIB

Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur

30 Mei 2025 - 02:58 WIB

Lembaga Adat Melayu Riau Gelar Konsolidasi Antar Lembaga Laskar BPP DIR

28 Mei 2025 - 17:13 WIB

Kapolsek Siak Kecil Bantah Isu Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Backup Ilegal Logging

25 Mei 2025 - 10:33 WIB

Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad

21 Mei 2025 - 09:41 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Bhabinkamtibmas Ikut Serta dalam Rembuk Stunting di Maredan Barat

21 Mei 2025 - 03:51 WIB

Trending di Sosial