Menu

Mode Gelap
Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice Laskar Melayu RMB-LHMR Perawang-Kab.Siak gelar silaturahmi sekaligus santunan anak yatim jelang Ramadhan Pengurus dan Jemaah Masjid Al-Iklas Perawang barat gelar Isra’ mijrad sekaligus silaturahmi Sambut Ramadhan 1446H Prabowo Pekikkan “Hidup Jokowi” di HUT ke-17 Gerindra Penyebab Kekerasan terhadap Anak: Masalah Ekonomi Keluarga

Hukrim · 5 Nov 2024 06:48 WIB ·

Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan


 Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan Perbesar

KUBU RAYA – Polres Kubu Raya saat ini tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap Herman (65), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang diduga dipicu oleh sengketa lahan. Peristiwa ini terjadi di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat malam, 1 November 2024.

Menurut penyelidikan awal dari Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Batu Ampar, kejadian bermula ketika Herman bersama istrinya berencana ke warung dari pondok di kebun kelapa mereka di Dusun Setia Jaya. Dalam perjalanan sekitar pukul 21.30 WIB, Herman tiba-tiba dihadang oleh seorang pria berinisial BN yang langsung merampas ponsel milik Herman dan membuangnya ke parit.

Tidak berhenti di situ, BN bersama tiga orang lainnya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Herman mengalami luka robek di pelipis kiri, memar di dada, dan luka di telapak tangan. Istri Herman yang melihat kejadian itu langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Kepala Desa Ambarawa bersama sejumlah warga segera membantu Herman dan membawanya ke Pos Kesehatan Desa untuk pertolongan pertama, sebelum akhirnya korban dirujuk ke Puskesmas Padang Tikar guna perawatan lebih lanjut.

Kapolsek Batu Ampar IPDA Rachmatul Isani Fachri melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana pencurian, melainkan penganiayaan yang diduga dipicu oleh sengketa lahan.

“ Kami meminta masyarakat, terutama warga Desa Ambarawa, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian yang akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan objektif agar semua fakta terungkap,” ujar Ade, Selasa (5/11).

Ade juga menyampaikan bahwa Polres Kubu Raya berkomitmen menjunjung prinsip transparansi dan keadilan dalam menangani kasus ini. Dia mengimbau agar pihak-pihak terkait kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

“Jika ada yang memiliki informasi tambahan, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice

16 Februari 2025 - 15:15 WIB

Cekcok Gara-Gara Serobot Antrean BBM Kondektur Bus Ditusuk

14 Februari 2025 - 09:50 WIB

Press Release Polres Siak,Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

10 Februari 2025 - 15:32 WIB

Maling Motor Dibekuk Polisi, Saat Asyik Main Game di Warkop

8 Februari 2025 - 13:51 WIB

Mafia Kayu Ilegal Berinisial David Diduga Kebal Hukum

2 Februari 2025 - 07:52 WIB

Pelaku Dendam dan Sakit Hati Cemburu, Kasus Mutilasi di Kediri

28 Januari 2025 - 09:04 WIB

Trending di Hukrim