Menu

Mode Gelap
Koreksi Harga Bitcoin, Peluang Investasi Jangka Panjang Press Release Polres Siak,Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak Maling Motor Dibekuk Polisi, Saat Asyik Main Game di Warkop Kunjungan Kerja Kapolres Siak dan Ketua Bhayangkari cabang Siak di Polsek Minas Cara Cepat Mendapatkan Monetisasi di Facebook Tahun 2025

Hukrim · 13 Jan 2025 15:09 WIB ·

Supir Truk Pengangkut Kayu Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut


 Supir Truk Pengangkut Kayu Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut Perbesar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis (9/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1) siang.

Lanjut, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya.

“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” ungkapnya

Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian telah berbagai ukuran disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“ Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegasnya.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Koreksi Harga Bitcoin, Peluang Investasi Jangka Panjang

12 Februari 2025 - 07:29 WIB

Press Release Polres Siak,Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

10 Februari 2025 - 15:32 WIB

Maling Motor Dibekuk Polisi, Saat Asyik Main Game di Warkop

8 Februari 2025 - 13:51 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres Siak dan Ketua Bhayangkari cabang Siak di Polsek Minas

6 Februari 2025 - 11:21 WIB

Cara Cepat Mendapatkan Monetisasi di Facebook Tahun 2025

4 Februari 2025 - 07:25 WIB

Mafia Kayu Ilegal Berinisial David Diduga Kebal Hukum

2 Februari 2025 - 07:52 WIB

Trending di Hukrim