Menu

Mode Gelap
Amunisi Kedaluwarsa Meledak, 13 Nyawa Melayang Laki-laki dan Beban Sosial Luar Biasa! Brigjen TNI Dany Rakca, Danpuslatpur Kodiklat TNI AD, Netralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal Tragis! Guru Perempuan Tewas di Tangan Remaja Difabel

Nasional · 15 Sep 2024 09:54 WIB ·

Terkait Tuduhan Korupsi Oleh Pendemo Di Kejari Pontianak, Begini Tanggapan Rektor IAIN Pontianak


 Terkait Tuduhan Korupsi Oleh Pendemo Di Kejari Pontianak, Begini Tanggapan Rektor IAIN Pontianak Perbesar

PONTIANAK – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. Syarif, S.Ag, MA, secara tegas menanggapi aksi demo yang digelar oleh sekelompok mahasiswa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada 12 September 2024 lalu.

Demo tersebut menyebutkan tuduhan bahwa Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. Syarif, S.Ag, MA, terlibat dalam praktik korupsi senilai Rp 2,5 miliar, serta menuntut agar ia mundur dari jabatannya. Spanduk dan orasi pendemo juga menuntut Kejaksaan Tinggi (Kajati) Pontianak untuk mundur.

Syarif menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh para pendemo itu tidak berdasar.

“Tuduhan dalam demo itu BODONG, tuduhan palsu adanya, karena berbasis data yang sama sekali tidak benar, alias FITNAH,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa berita yang dijadikan rujukan pendemo adalah berita lama yang tidak valid dan telah disebarluaskan sejak tahun 2023, namun saat itu tidak terbukti kebenarannya.

Rektor juga menekankan bahwa saat ini tidak ada penyelidikan oleh Kejari terkait kasus korupsi di IAIN Pontianak.

“Tidak ada kasus yang sedang dilidik oleh Kejaksaan, jadi tuntutan mereka agar saya ditangkap atau mundur itu tidak berdasar. Tuduhan ini sudah pernah muncul sebelumnya, dan itu tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syarif mengajak para pendemo untuk melakukan riset yang benar sebelum membuat tuduhan.

“Jika ingin data yang benar, datanglah baik-baik ke Kejari atau ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Di sana akan terlihat apakah ada temuan atau tidak,” sarannya.

Selain menanggapi secara terbuka, Syarif juga menyampaikan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan langkah hukum.

“Saya sedang berdiskusi dengan pimpinan IAIN, ahli hukum, dan aparat penegak hukum. Jika tuduhan fitnah ini terus berulang, saya akan menempuh jalur hukum. Sudah banyak referensi hukum yang menunjukkan bahwa mereka melanggar UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan,” jelasnya.

Rektor menutup dengan mengungkapkan bahwa meskipun fitnah ini berulang setiap tahun sejak 2022, dirinya tidak akan tinggal diam jika tuduhan ini terus dilanjutkan.

“Jika saya diamkan terus, fitnah ini akan dianggap benar oleh publik,” tutupnya.***

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Amunisi Kedaluwarsa Meledak, 13 Nyawa Melayang

13 Mei 2025 - 05:46 WIB

Luar Biasa! Brigjen TNI Dany Rakca, Danpuslatpur Kodiklat TNI AD, Netralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung

11 Mei 2025 - 03:23 WIB

Bank Kalbar Dievaluasi, Ini Langkah Kubu Raya

6 Mei 2025 - 05:54 WIB

TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas

3 Mei 2025 - 06:08 WIB

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif

30 April 2025 - 12:48 WIB

Trending di Nasional