Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Nasional · 3 Okt 2023 14:40 WIB ·

TikTok Shop Indonesia Umumkan Terkait Peraturan Mendag


 Sumber gambar: www.shutterstock.com Perbesar

Sumber gambar: www.shutterstock.com

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan setelah mendapatkan pesan surat dari TikTok terkait peraturan larangan jual-beli online di aplikasi dan media sosial. Apa dampak dari larangan terhadap operasional akun jual-beli tersebut?

TikTok Shop menyiarkan informasi pesan melalui Gmail akun yang tercentral ke TikTok guna memberikan informasi terkait keputusan peraturan yang pemerintah berlakukan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pesan tersiar yakni; TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan.

Kemudian TikTok menanggapi akan mengikuti peraturan tersebut selama pemberlakuan oleh pemerintah Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce,” pernyataan TikTok (red).***

 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Harga Bitcoin Turun dari Puncaknya, Investor Diimbau Tetap Tenang

31 Mei 2025 - 10:30 WIB

Bitcoin Pizza Day 2025: Bitcoin Cetak All Time High, Pajak dan Regulasi Jadi Sorotan

27 Mei 2025 - 03:01 WIB

Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad

21 Mei 2025 - 09:41 WIB

Harga Bitcoin Sentuh USD105.000, Sentimen Positif Dorong Lonjakan Nilai

15 Mei 2025 - 10:22 WIB

Kripto Sumbang Rp1,2 T, Bukti Kuat Ekonomi Digital

13 Mei 2025 - 05:55 WIB

Amunisi Kedaluwarsa Meledak, 13 Nyawa Melayang

13 Mei 2025 - 05:46 WIB

Trending di Nasional