Menu

Mode Gelap
Peningkatan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul Bank Kalbar Dievaluasi, Ini Langkah Kubu Raya Budaya Hedonisme Akar Prilaku Korup TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas Bupati Sujiwo dan PLN Bahas Peningkatan Listrik di Terentang Hulu

Nasional · 3 Okt 2023 14:40 WIB ·

TikTok Shop Indonesia Umumkan Terkait Peraturan Mendag


 Sumber gambar: www.shutterstock.com Perbesar

Sumber gambar: www.shutterstock.com

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan setelah mendapatkan pesan surat dari TikTok terkait peraturan larangan jual-beli online di aplikasi dan media sosial. Apa dampak dari larangan terhadap operasional akun jual-beli tersebut?

TikTok Shop menyiarkan informasi pesan melalui Gmail akun yang tercentral ke TikTok guna memberikan informasi terkait keputusan peraturan yang pemerintah berlakukan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pesan tersiar yakni; TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan.

Kemudian TikTok menanggapi akan mengikuti peraturan tersebut selama pemberlakuan oleh pemerintah Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce,” pernyataan TikTok (red).***

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Bank Kalbar Dievaluasi, Ini Langkah Kubu Raya

6 Mei 2025 - 05:54 WIB

Mau Blog Menghasilkan? Coba Adsterra!

4 Mei 2025 - 04:43 WIB

Kunci Industri Kripto: Reformasi Regulasi Sekarang!

4 Mei 2025 - 04:26 WIB

TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas

3 Mei 2025 - 06:08 WIB

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Arus Modal ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diproyeksi Cetak Rekor Baru di Kuartal II 2025

1 Mei 2025 - 08:29 WIB

Trending di Trend