Menu

Mode Gelap
Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan! Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif Polsek Tualang Laksanakan Patroli Roda Dua dan Sosialisasi Antisipasi Karhutla di Kampung Pinang Sebatang Timur

Milenial · 1 Feb 2025 01:47 WIB ·

Wahyudi El: Pers Wajib Dukung Prabowo Berantas Korupsi


 Wahyudi El: Pers Wajib Dukung Prabowo Berantas Korupsi Perbesar

JAKARTA – Wartawan Senior, yang juga Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap Pers Nasional di seluruh tanah air untuk mendukung program Presiden RI, Parbowo Subianto, memberantas para koruptor.

“Kita syukuri, baru kali inilah Presiden RI, yang berani secara terang-terangan menyatakan perang terhadap koruptor,” kata Wahyudi di Kompleks Perkantoran, Kirana Two Office Tower Kelapa Gading, Jakarta, baru-baru ini.

Meski tekad Presiden Prabowo untuk membumihanguskan para koruptor dibarengi semangat heroisme, menurut Wahyudi, tidak akan mencapai titik maksimal tanpa dukungan segenap rekan pers di selurun tanah air.

Saat ini, katanya, jumlah wartawan di Indonesia sudah mencapai 150 ribu orang dan jumlah situs media berita sudah mencapai sekitar 48 ribu media.

“Jika satu persen saja wartawan menggunakan kewenangannya: berburu informasi serta melakukan investigasi kasus-kasus korupsi, niscaya akan memberi kontribusi signipikan tehadap program pemberantasan korupsi,” kata Wahyudi, mantan Wartawan Majalah FORUM Keadilan, Jakarta itu.

Wartawan Indonesia, kata Wahyudi, secara hukum, sesungguhnya berkewajiban mendorong program pemberantasan korupsi.

Dorongan itu, lanjutnya, tentu saja sesuai kewenangan dan profesionalisme yang dipunyainya wartawan melalui prosesi kinerja jurnalistiknya.

“Kewajiban untuk mendorong penegakan supremasi hukum itu, diamanahi Pasal 6 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Dengan kewajiban dan kewenangan yang sangat besar itu, Wartawan Indonesia, seyogianya mampu tampil maksimal sebagai Pilar ke-Empat dalam penegakan demokrasi.

Namun, jelas Wahyudi realisasi kewenangan untuk mendorong penegakan supremasi hukum itu, membutuhkan political will, keberanian serta idealisme wartawan itu sendiri.

“Yah, kita mesti faham ya: modal dasar wartawan adalah keberanian dan moral yang baik. Artinya: Wartawan Berani dan Beretika,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Arus Modal ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diproyeksi Cetak Rekor Baru di Kuartal II 2025

1 Mei 2025 - 08:29 WIB

Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif

30 April 2025 - 12:48 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

Wahyudi El Panggabean: Nilai Seorang Wartawan Ditentukan Karya Jurnalistiknya

25 April 2025 - 04:42 WIB

Harga Bitcoin Melesat, Sentuh Rp1,56 Miliar di Tengah Aksi Beli Institusi

24 April 2025 - 06:28 WIB

Trending di Trend