Menu

Mode Gelap
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Rakor dan Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Antisipasi dan Cegah Kecelakaan di Jalan Tol,Satlantas Polres Siak Gelar Rapat Koordinasi Pasca Pemberitaan Narkoba di Desa Rugemuk Pantai-Labu Deli Serdang, Wartawan Media Online Dianiaya Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion Pembukaan Kejuaraan Kabupaten Bulu Tangkis PBSI Siak 2024 Resmi Digelar Dengan Ditandai Pemukulan Shuttlecock oleh Dandim Siak dan Ketua KONI Siak

Nasional · 7 Okt 2023 13:42 WIB ·

23 Tahun Menunggu Iming-Iming KKPA: Warga Dusun “Bencah Seratus” Akhirnya, Adukan Mafia Lahan ke Polda Riau


 23 Tahun Menunggu Iming-Iming KKPA: Warga Dusun “Bencah Seratus” Akhirnya, Adukan Mafia Lahan ke Polda Riau Perbesar

KAMPAR: Jenuh menunggu selama 23 tahun. Dijanjikan pembangunan kebun kelapa sawit di atas tanah ulayat, dengan pola kerjasama KPPA. Akhirnya, warga Dusun “Bencah Seratus”, Kota Garo, Tapung, Kampar mengadukan “Mafia Tanah” ke Polda Riau.

Parahnya, mengiming-imingi warga dengan janji kosong, membangun kebun sawit, melalui Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) para “Mafia Tanah” juga melakukan penghancuran sejarah dan perdaban “Bencah Seratus” serta pentupan akses jalan warga warga ke lokasi lahan.

“Kami terpaksa menyeberang sungai jika ingin ke kebun,” kata Bahar. Penutupan akses jalan katanya selalu dikawan para “Tukang Pukul” si “Mafia Tanah”.

“Ternyata, janji KKPA hanyalah modus ‘Mafia Tanah’ untuk merampas hak-hak ulayat kami,” kata Bahar Leu, warga yang mewakili masyarakat usai membuat pengaduan ke Direktur Reserse, Polda Riau, Jumat (6/10/2023).

Dulunya, kata Bahar para “Mafia Tanah” ini memang mengajak warga membentuk Kelompok Tani “Tunas Karya”. Namun, ternyata itu hanya “jalan masuk” mereka untuk menguasai tanah ulayat madyarakat.

“Buktinya, setelah kami menandatangani pernyataan di atas kertas kosong, tak jelas lagi juntrungan Kelompok Tani ‘Tunas Karya, itu. Padahal, Kelompok Tani Tunas Karya ini, dasar mereka mengambil hak ulayat kami,” kata Bahar.

Sementara itu, Ketua Kelomok Tani “Tunas Karya”, Zainal, malah merasa heran, kenapa lahan itu justru dikuasai para “Mafia Tanah” itu, dan sudah dijadikan kebun sawit.

“Padahal, Zainail mengatakan tidak pernah menjual ‘Kelompok Tani’ Tunas Karya itu,” kata Bahar. Untuk.itulah, warga sepakat mengadukan masalh ini ke Polda Riau.

Mafia tanah yang diadukan itu katanya adalah oknum-oknum yang menguasai hak ulayat mereka, yakni: Han Sen William dan Beni, Acin Togel, Aheng dan Asiong.

Bahar pun berkisah tentang sejarah perkampungan mereka di sana. “Dahulu kami memiliki perkampungan bernama Dusun Bencah Seratus, di pinggir Sungai Tapung Kanan. Yang sekarang terletak di RT. 039.RW.008, Dusun 4, Plambayan, Desa Kota Garo, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar. Sayapun Iahir disana,” katanya.

Menurutnya, perkampungan tersebut telah ada sejak zaman Jepang. Mata pencaharian warga, berkebun karet dan nelayan.

“Nah, sekitar tahun 2000 masyarakat kami diming-imingi mafia tanah akan dibuatkan kebun keiapa sawit dengan pola KKPA,” tegasnya.

Menurut Mukti Arifin,.yang juga warga asli di sana, janji KKPA tersebut adalah tipuan belaka.

“Sehingga tanah kami dirampas, hutan -hutan yang dulu dipelihara oleh nenek moyang kami, termasuk daiam Kawasan HPT diiuiuhiantakkan. Pondok-pondok karni dibakar,” katanya.

Akibat pembakaran dan penghancuran itu, masyarakat “Bencah Sertatus” berpindah ke daerah Iain seperti ke Tampan dan pinggiran Sungai Siak.

“Yang lebih parah lagi, kami diintimidasi oleh oknum-oknum dan preman atas suruhan Oknum “Mafia Tanah ini,” tegasnya.

Terakhir, katanya, masyarakat sudah banyak yang pasrah dan upaya mereka mengadukan masaah ini ke Polda Riau.

“Bayangkan, makam dan kuburan keluarga kami diluluhlantakkan termasuk kuburan abang kandung saya. Kemudian, ditanami kelapa sawit dan hanya tinggal tanda-tanda,” ungkapnya.

Atas tindakan arogan dan tidak berprikemanusiaan itu, katanya mereka mohonkan kepada Polda Riau, mengusut/memproses secara hükum perbuatan oknum tersebut.

“Mohonlah polisi mengusut tindakan perampasan hak ulayat serta penghancuran secara kejam sejarah kehidupan leluhur kami.ini,” kata Mukti Arifin.***

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Rakor dan Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

27 Juli 2024 - 08:26 WIB

Antisipasi dan Cegah Kecelakaan di Jalan Tol,Satlantas Polres Siak Gelar Rapat Koordinasi

27 Juli 2024 - 02:05 WIB

Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion

25 Juli 2024 - 07:58 WIB

Pembukaan Kejuaraan Kabupaten Bulu Tangkis PBSI Siak 2024 Resmi Digelar Dengan Ditandai Pemukulan Shuttlecock oleh Dandim Siak dan Ketua KONI Siak

25 Juli 2024 - 02:25 WIB

Rekam Jejak OJK Tumbuhkan Optimisme di Ekosistem Kripto

24 Juli 2024 - 11:42 WIB

Ritual Sedekah Bumi di Sungai Ambawang Tahun 2024

24 Juli 2024 - 01:16 WIB

Trending di Agama