Menu

Mode Gelap
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Rakor dan Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Antisipasi dan Cegah Kecelakaan di Jalan Tol,Satlantas Polres Siak Gelar Rapat Koordinasi Pasca Pemberitaan Narkoba di Desa Rugemuk Pantai-Labu Deli Serdang, Wartawan Media Online Dianiaya Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion Pembukaan Kejuaraan Kabupaten Bulu Tangkis PBSI Siak 2024 Resmi Digelar Dengan Ditandai Pemukulan Shuttlecock oleh Dandim Siak dan Ketua KONI Siak

Nasional · 28 Sep 2023 04:27 WIB ·

35 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan di Rempang


 Sumber gambar: bisnis.tempo.co Perbesar

Sumber gambar: bisnis.tempo.co

Batam – Ombudsman mendesak kepolisian untuk membebaskan warga Rempang yang ditangkap dalam proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian warga Rempang.

Melansir dari tempo.co, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengungkap temuan Ombudsman terkait hal itu. Saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023.

“Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” ucap Johanes dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

Ombudsman RI juga mengungkapkan temuan bahwa warga mengeluh atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. “Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, ada kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” ujar Johanes.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI meminta agar Pemerintah Kota Batam bersama dengan Badan Pengusahaan atau BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif.

Simbol aparat keamanan diharapkan tidak dikedepankan dalam proses dialog.

Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang telah menangkap 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Senin 11 September 2023.

Aksi tersebut merupakan penolakan rencana relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Kota Batam. Aksi itu menjadi ricuh karena ada massa yang menghancurkan pagar serta melemparkan batu ke arah Kantor BP Batam. Akibatnya, pagar dan kaca di kantor itu hancur karena amukan massa yang emosi.***

Sumber: tempo.co

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Rakor dan Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

27 Juli 2024 - 08:26 WIB

Antisipasi dan Cegah Kecelakaan di Jalan Tol,Satlantas Polres Siak Gelar Rapat Koordinasi

27 Juli 2024 - 02:05 WIB

Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion

25 Juli 2024 - 07:58 WIB

Pembukaan Kejuaraan Kabupaten Bulu Tangkis PBSI Siak 2024 Resmi Digelar Dengan Ditandai Pemukulan Shuttlecock oleh Dandim Siak dan Ketua KONI Siak

25 Juli 2024 - 02:25 WIB

Rekam Jejak OJK Tumbuhkan Optimisme di Ekosistem Kripto

24 Juli 2024 - 11:42 WIB

Ritual Sedekah Bumi di Sungai Ambawang Tahun 2024

24 Juli 2024 - 01:16 WIB

Trending di Agama