Menu

Mode Gelap
Tragis! Guru Perempuan Tewas di Tangan Remaja Difabel Peningkatan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul Bank Kalbar Dievaluasi, Ini Langkah Kubu Raya Budaya Hedonisme Akar Prilaku Korup TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas

Hukrim · 3 Mei 2024 01:23 WIB ·

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak amankan satu orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika


 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak amankan satu orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika Perbesar

Insanjurnalis.com

SIAK, Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan Sultan Syarif kasim RT.10/RK.08 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (02/05/2024).

 

UA(52) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 (sebelas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,24 (dua koma dua puluh empat) gram

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH,.MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

 

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

 

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di jalan sultan syarif kasim RT. 010 RW. 08 Desa Perawang Barat,Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan sultan syarif kasim RT. 010 RK. 08 Desa Perawang Barat,Kecamatan Tualang Kabupaten Siak di sebuah warung dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. UA.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. UA ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu di letakkan di sebuah pohon sawit.Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. UA dan mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr. TS (DPO).”Terang AKP Riza

 

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.

 

Editor: R@madona

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Tragis! Guru Perempuan Tewas di Tangan Remaja Difabel

9 Mei 2025 - 01:14 WIB

Peningkatan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul

6 Mei 2025 - 16:18 WIB

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan!

1 Mei 2025 - 08:44 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

DPRD Riau Menduga PTPN IV Korupsi Dana Pembangunan Kebun Sawit

21 April 2025 - 13:38 WIB

Gugatan Rp140 M: Ahli Soroti Kelalaian PTPN IV di PN Bangkinang

16 April 2025 - 16:11 WIB

Trending di Hukrim