Insanjurnalis.com
Pelalawan(Riau) – Adanya laporan dari Masyarakat mengenai dugaan galian C atau tanah urug yang tidak di lengkapi izin,Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau lansung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan aktivitas galian C yang berada di Pangkalan Kerinci,Sp Desa Makmur.
Jum’at (09/05/2025)
Kepala Cabang ESDM Wilayah III Siak -Pelalawan -Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi S.KM M.Si menghimbau Pengusaha galian C agar segara melengkapi surat perizinannya.
Selanjutnya,Mulyadi mendata saat ini untuk wilayah Kabupaten Pelalawan, pengusaha yang sudah mengurus izin galian C ada sebanyak 21 Perusahaan,sedangkan sebanyak 9 Perusahaan sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Apabila perizinannya belum selesai, janganlah beroperasi terlebih dahulu, itu namanya melanggar aturan yang ada,”Tegasnya.
Jika pihak pengusaha Galian C tetap membandel untuk beroperasi, tanpa dokumen yang lengkap,hal ini nantinya akan kita evaluasi dan diberikan surat peringatan bahkan sanksi yang tegas.
Tidak melengkapi dokumen pertambangan galian C atau tanah urug dapat terjerat sanksi pidana.Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara atau denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sangsi Pidana: Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Penghentian sementara atau penutupan tambang juga dapat dilakukan sebagai sanksi administratif.
Untuk menghindari hal tersebut kami ESDM Wilayah III Siak -Pelalawan -Kepulauan Meranti menghimbau dan mengingatkan kembali kepada Pengusaha yang belum mengurus perizinan,selesaikan dulu perizinannya baru beroperasi kembali,tutup Achmad Mulyadi.
Penulis: Ramadona