Menu

Mode Gelap
Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice Laskar Melayu RMB-LHMR Perawang-Kab.Siak gelar silaturahmi sekaligus santunan anak yatim jelang Ramadhan Pengurus dan Jemaah Masjid Al-Iklas Perawang barat gelar Isra’ mijrad sekaligus silaturahmi Sambut Ramadhan 1446H Prabowo Pekikkan “Hidup Jokowi” di HUT ke-17 Gerindra Penyebab Kekerasan terhadap Anak: Masalah Ekonomi Keluarga

Hukrim · 8 Jul 2024 04:12 WIB ·

Bobol Toko Variasi Motor, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kandis


 Bobol Toko Variasi Motor, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kandis Perbesar

Insanjurnalis.com

Kandis (Siak) – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya pada hari Jumat (05/07) sekira pukul 23.47 WIB. Kejadian yang dilaporkan oleh korbannya pada hari Sabtu tanggal (06/07) sekira pukul 20.40 WIB tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota unit Reskrim Polsek Kandis.

 

Pelaku diamankan berinisial JH (22) ditangkap petugas di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Telaga Sam sam Kec. Kandis Kab. Siak

 

Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI,S.I.K,. M.S.I melalui Kapolsek Kandis KOMPOL DAVID RICHARDO,S.I.K menerangkan kronologi kejadiannya berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 23.47 Wib di Toko Variasi JL. Raya Pekanbaru – Duri KM 77 Kec. Kandis Kab.Siak, terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan JH (22)  dengan membobol pintu belakang milik Romi Rahmat (31) warga Jorong Pincurang Kab. Tanah Datar. Mengetahui barang-barang onderdilnya hilang Romi Rahmat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandis.

 

“Dari laporan yang masuk saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA ,S.H., M.H beserta anggota langsung terjun untuk melakukan penyelidikan” terang Kapolsek

 

Dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitaran Jl. Jenderal Sudirman Kel. Telaga Sam sam Kec. Kandis Kab. Siak, pada Sabtu (06/07) pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang berhasil kita sita Dari tangan pelaku 6 (Enam) Buah Monoshock.

Saat ini Pelaku diamankan di Mapolsek Kandis guna proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

 

 

Penulis: R@madona

 

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice

16 Februari 2025 - 15:15 WIB

Cekcok Gara-Gara Serobot Antrean BBM Kondektur Bus Ditusuk

14 Februari 2025 - 09:50 WIB

Press Release Polres Siak,Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

10 Februari 2025 - 15:32 WIB

Maling Motor Dibekuk Polisi, Saat Asyik Main Game di Warkop

8 Februari 2025 - 13:51 WIB

Mafia Kayu Ilegal Berinisial David Diduga Kebal Hukum

2 Februari 2025 - 07:52 WIB

Pelaku Dendam dan Sakit Hati Cemburu, Kasus Mutilasi di Kediri

28 Januari 2025 - 09:04 WIB

Trending di Hukrim