Menu

Mode Gelap
Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice Laskar Melayu RMB-LHMR Perawang-Kab.Siak gelar silaturahmi sekaligus santunan anak yatim jelang Ramadhan Pengurus dan Jemaah Masjid Al-Iklas Perawang barat gelar Isra’ mijrad sekaligus silaturahmi Sambut Ramadhan 1446H Prabowo Pekikkan “Hidup Jokowi” di HUT ke-17 Gerindra Penyebab Kekerasan terhadap Anak: Masalah Ekonomi Keluarga

Nasional · 11 Mar 2024 15:13 WIB ·

Diduga SPBU Lakukan Pengisian BBM Pakai Jerigen dengan Santai


 Diduga SPBU Lakukan Pengisian BBM Pakai Jerigen dengan Santai Perbesar

Perawang (Siak) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor. 16.287.058 Jalan Baru Bakal, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak (Riau) terlihat penjualan bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan jerigen yang dibungkus pakai karung dan plastik, agar tidak terlalu kelihatan kepada masyarakat, ada juga terpantau menggunakan motor tangki besar jenis, Senin (11/3).

Dari Investigasi awak media terlihat di lokasi, hampir setiap hari pihak karyawan SPBU melakukan pengisian jerigen dan juga motor tangki ukuran besar, yang melangsir berulangkali dalam satu unit motor, tetapi pihak karyawan SPBU terlihat santai saat melakukan pengisian seolah-olah tidak ada persoalan bila lakukan pengisian jerigen.

Saat Awak media mau mengkonfirmasi kepada manager di ruangannya soal penjualan BBM bersubsidi dan ketentuan penjualan minyak bersubsidi, menager SPBU yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, mengaku memang ada beberapa yang langsir warga setempat.e

Kembali ditanyakan terkait kebenaran penjualan BBM bersubsidi tersebut, namun menager segera bergegas meninggalkan tim awak media, tanpa memberikan keterangan apapun.

Merujuk BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi.Pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Bila melihat dari ketentuan pasal 55 udang undang no.22 tahun 2021 Dengan barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Diharapkan dinas perdagangan dan APH ataupun pihak-pihak terkait Kabupaten Siak agar segera melakukan penertiban terhadap pengisian BBM bersubsidi di SPBU Jalan Baru Bakal.

Penulis: R@madona

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice

16 Februari 2025 - 15:15 WIB

Prabowo Pekikkan “Hidup Jokowi” di HUT ke-17 Gerindra

16 Februari 2025 - 03:22 WIB

Penyebab Kekerasan terhadap Anak: Masalah Ekonomi Keluarga

15 Februari 2025 - 16:33 WIB

Manggala Agni Daops Pontianak Lakukan Pemadaman Kebakaran Lahan

15 Februari 2025 - 10:08 WIB

Cekcok Gara-Gara Serobot Antrean BBM Kondektur Bus Ditusuk

14 Februari 2025 - 09:50 WIB

Union Chain Meluncurkan ZK Chain, Menghubungkan Bursa Kripto Teregulasi dan Platform Tokenisasi Aset di Asia Tenggara

14 Februari 2025 - 09:23 WIB

Trending di Nasional