Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Hukrim · 16 Okt 2024 09:53 WIB ·

Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Nekat Masuk Bandara Supadio


 Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Nekat Masuk Bandara Supadio Perbesar

Kabar Rilis – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba dengan berat netto 37,64 gram di Area Bandara Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang diselundupkan melalui celana dalam yang dikenakan oleh pelaku.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di Polres Kubu Raya, Kasat Res Narkoba AKP Sagi mengungkapkan penangkapan terhadap seorang penumpang yang membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ini di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio pada Selasa (8/10) pukul 16.30 WIB.

” Pelaku seorang pria berinisial TA (47) warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang, pelaku kami amankan atas informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan mendalam, pelaku dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta kami amankan di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Supadio Pontianak yang didampingi petugas Bandara Supadio,”kata Sagi saat Konferensi Pressnya, Rabu (16/10) pukul 14.23 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan didalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.

” Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram, kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,”terangnya kepada awak media.

” Narkoba tersebut pelaku dapatkan di wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W, dan rencananya mau dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat citilink,”ungkapnya.

Sagi menambahkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

8 Juni 2025 - 07:30 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M:

30 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pengadilan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

29 Mei 2025 - 13:05 WIB

Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad

21 Mei 2025 - 09:41 WIB

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

21 Mei 2025 - 07:38 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukrim