Menu

Mode Gelap
Jumat Berkah Ramadhan, Polsek Tualang Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi WASPADA!!! MODUS PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KODIM 0322/SIAK Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Kampung Maredan barat bersama Warga panen Kacang tanah Bhabinkamtibmas dan Warga di Kampung pinang Sebatang Timur Panen Kangkung Dukung Ketahanan Pangan

Hukrim · 16 Okt 2024 09:53 WIB ·

Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Nekat Masuk Bandara Supadio


 Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Nekat Masuk Bandara Supadio Perbesar

Kabar Rilis – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba dengan berat netto 37,64 gram di Area Bandara Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang diselundupkan melalui celana dalam yang dikenakan oleh pelaku.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di Polres Kubu Raya, Kasat Res Narkoba AKP Sagi mengungkapkan penangkapan terhadap seorang penumpang yang membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ini di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio pada Selasa (8/10) pukul 16.30 WIB.

” Pelaku seorang pria berinisial TA (47) warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang, pelaku kami amankan atas informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan mendalam, pelaku dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta kami amankan di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Supadio Pontianak yang didampingi petugas Bandara Supadio,”kata Sagi saat Konferensi Pressnya, Rabu (16/10) pukul 14.23 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan didalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.

” Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram, kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,”terangnya kepada awak media.

” Narkoba tersebut pelaku dapatkan di wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W, dan rencananya mau dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat citilink,”ungkapnya.

Sagi menambahkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

20 Maret 2025 - 05:56 WIB

WASPADA!!! MODUS PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KODIM 0322/SIAK

20 Maret 2025 - 05:37 WIB

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau Alex Cowboy Apresiasikan kinerja Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru

17 Maret 2025 - 17:13 WIB

Rotasi di tubuh Polri, Kapolda Riau Irjen M.Iqbal di gantikan oleh Irjen Hery Heryawan

13 Maret 2025 - 14:34 WIB

Danrem 031/Wira Bima tegaskan tidak pernah resmikan Tambang Galian C Teluk Kenidai

7 Maret 2025 - 14:03 WIB

Sengketa Pengelolaan Lahan Sawit KOPPSA-M: Kuasa Hukum Laporkan Mantan Ketua ke Polda Riau atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

5 Maret 2025 - 07:00 WIB

Trending di Hukrim