Menu

Mode Gelap
Polri Pulihkan Korban Kebakaran Kebon Kosong Anies dan Ahok Tunjukkan Kebersamaan Tak Terduga Kompol Hendrix Sebut Debit Air di Tualang Masih Terkendali, Warga di Minta Waspada Tangis dan Doa: Penantian Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu

Hukrim · 2 Des 2024 07:02 WIB ·

Gegara Nanas, Pria 63 Tahun Ditusuk Ini Kronologinya


 Gegara Nanas, Pria 63 Tahun Ditusuk Ini Kronologinya Perbesar

Kubu Raya – Hanya karena perdebatan saat tawar-menawar harga nanas, seorang pria menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka serius. Insiden itu sempat membuat geger warga sekitar dan viral di beberapa media sosial.

Insiden penusukan tersebut terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (30/11/2024) pagi. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Sadali (63), warga Pontianak Selatan, segera dilarikan ke Rumah Sakit Soedarso Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan peristiwa tersebut. Ade menyebut insiden ini bermula sekitar pukul 06.30 WIB. Korban sedang bernegosiasi dengan pelaku berinisial SP (64) mengenai harga nanas. Korban menawar nanas milik pelaku dengan harga Rp2.000 per buah. Namun, tawaran tersebut membuat pelaku naik darah.

” Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mengambil pisau pengupas nanas dan menusukkannya ke punggung korban. Pisau tersebut bahkan sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri,”terang Ade, Senin (02/11) siang.

Korban diselamatkan oleh seorang polisi yang Kebetulan melintas dan langsung bertindak menolong korban yang terkapar di aspal.

” Tak lama setelah kejadian, seorang anggota polisi yang kebetulan melintas segera memberikan pertolongan kepada korban. Korban kemudian dibawa ke RS Sudarso, Pontianak, untuk mendapatkan penanganan medis,”kata Ade.

Ade menjelaskan langkah cepat yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya usai menerima laporan langsung bergerak cepat untuk mengejar pelarian pelaku.

“ Begitu mendapat laporan, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau, dan memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku berhasil diketahui, dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motifnya,” jelas Ade.

Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki dan ditangani secara profesional. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Pelaku mengakui perbuatannya, tapi penyelidikan lebih lanjut tetap kami lakukan untuk mendalami kemungkinan ada faktor lain yang memicu kejadian ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena polisi akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

“ Ini insiden yang sangat disayangkan. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak membuat spekulasi berlebihan. Percayakan proses hukumnya kepada kami,” tegas Ade.

Sementara itu, korban yang telah menjalani operasi masih dalam perawatan di rumah sakit dan kondisinya dilaporkan stabil. Polres Kubu Raya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Saking Canggihnya AI, Pelaku Deepfake Video Presiden Diringkus Polisi

23 Januari 2025 - 11:25 WIB

Polri Pulihkan Korban Kebakaran Kebon Kosong

23 Januari 2025 - 01:32 WIB

Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu

19 Januari 2025 - 15:08 WIB

Tertembak Saat Patroli di Yalimo, Polri Lakukan Penyelidikan

18 Januari 2025 - 15:32 WIB

Bawa Kabur Ponsel Senilai Rp4,5 Juta, Residivis Diringkus Lagi

17 Januari 2025 - 12:27 WIB

Tersangka TPPU Judi Online, Polri Sita Uang Rp 103,27 Miliar

16 Januari 2025 - 10:08 WIB

Trending di Hukrim