Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Hukrim · 10 Mei 2025 05:49 WIB ·

Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal


 Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal Perbesar

Insanjurnalis.com

Pelalawan(Riau) – Adanya laporan dari Masyarakat mengenai dugaan galian C atau tanah urug yang tidak di lengkapi izin,Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau lansung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan aktivitas galian C yang berada di Pangkalan Kerinci,Sp Desa Makmur.

Jum’at (09/05/2025)

 

Kepala Cabang ESDM Wilayah III Siak -Pelalawan -Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi S.KM M.Si menghimbau Pengusaha galian C agar segara melengkapi surat perizinannya.

 

Selanjutnya,Mulyadi mendata saat ini untuk wilayah Kabupaten Pelalawan, pengusaha yang sudah mengurus izin galian C ada sebanyak 21 Perusahaan,sedangkan sebanyak 9 Perusahaan sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.

 

Apabila perizinannya belum selesai, janganlah beroperasi terlebih dahulu, itu namanya melanggar aturan yang ada,”Tegasnya.

Jika pihak pengusaha Galian C tetap membandel untuk beroperasi, tanpa dokumen yang lengkap,hal ini nantinya akan kita evaluasi dan diberikan surat peringatan bahkan sanksi yang tegas.

 

Tidak melengkapi dokumen pertambangan galian C atau tanah urug dapat terjerat sanksi pidana.Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara atau denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Sangsi Pidana: Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Penghentian sementara atau penutupan tambang juga dapat dilakukan sebagai sanksi administratif.

 

Untuk menghindari hal tersebut kami ESDM Wilayah III Siak -Pelalawan -Kepulauan Meranti menghimbau dan mengingatkan kembali kepada Pengusaha yang belum mengurus perizinan,selesaikan dulu perizinannya baru beroperasi kembali,tutup Achmad Mulyadi.

 

Penulis: Ramadona

 

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

8 Juni 2025 - 07:30 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M:

30 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pengadilan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

29 Mei 2025 - 13:05 WIB

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

21 Mei 2025 - 07:38 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Ustaz Cabul Bekasi Buron, Korbannya Ibu Rumah Tangga!

15 Mei 2025 - 17:04 WIB

Trending di Agama