Menu

Mode Gelap
Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad Wujud Kepedulian Polri, Bhabinkamtibmas Ikut Serta dalam Rembuk Stunting di Maredan Barat Pak Wahyudi dan PJC: Tempat Kata Menemukan Maknanya Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru Ustaz Cabul Bekasi Buron, Korbannya Ibu Rumah Tangga!

Hukrim · 10 Mei 2025 05:49 WIB ·

Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal


 Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal Perbesar

Insanjurnalis.com

Pelalawan(Riau) – Adanya laporan dari Masyarakat mengenai dugaan galian C atau tanah urug yang tidak di lengkapi izin,Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau lansung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan aktivitas galian C yang berada di Pangkalan Kerinci,Sp Desa Makmur.

Jum’at (09/05/2025)

 

Kepala Cabang ESDM Wilayah III Siak -Pelalawan -Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi S.KM M.Si menghimbau Pengusaha galian C agar segara melengkapi surat perizinannya.

 

Selanjutnya,Mulyadi mendata saat ini untuk wilayah Kabupaten Pelalawan, pengusaha yang sudah mengurus izin galian C ada sebanyak 21 Perusahaan,sedangkan sebanyak 9 Perusahaan sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.

 

Apabila perizinannya belum selesai, janganlah beroperasi terlebih dahulu, itu namanya melanggar aturan yang ada,”Tegasnya.

Jika pihak pengusaha Galian C tetap membandel untuk beroperasi, tanpa dokumen yang lengkap,hal ini nantinya akan kita evaluasi dan diberikan surat peringatan bahkan sanksi yang tegas.

 

Tidak melengkapi dokumen pertambangan galian C atau tanah urug dapat terjerat sanksi pidana.Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara atau denda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Sangsi Pidana: Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau tidak memenuhi persyaratan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Penghentian sementara atau penutupan tambang juga dapat dilakukan sebagai sanksi administratif.

 

Untuk menghindari hal tersebut kami ESDM Wilayah III Siak -Pelalawan -Kepulauan Meranti menghimbau dan mengingatkan kembali kepada Pengusaha yang belum mengurus perizinan,selesaikan dulu perizinannya baru beroperasi kembali,tutup Achmad Mulyadi.

 

Penulis: Ramadona

 

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

21 Mei 2025 - 07:38 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Ustaz Cabul Bekasi Buron, Korbannya Ibu Rumah Tangga!

15 Mei 2025 - 17:04 WIB

Tragis! Guru Perempuan Tewas di Tangan Remaja Difabel

9 Mei 2025 - 01:14 WIB

Status Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMA 1 Ujung Batu Naik ke Penyidikan

6 Mei 2025 - 16:18 WIB

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan!

1 Mei 2025 - 08:44 WIB

Trending di Hukrim