Menu

Mode Gelap
Peningkatan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul Bank Kalbar Dievaluasi, Ini Langkah Kubu Raya Budaya Hedonisme Akar Prilaku Korup TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas Bupati Sujiwo dan PLN Bahas Peningkatan Listrik di Terentang Hulu

Nasional · 27 Feb 2024 04:16 WIB ·

Hak Angket Merupakan Hak DPR untuk Penyelidikan Undang-undang Pemerintah, Bukan Pemilu?


 Sumber gambar: jurnalislam.com Perbesar

Sumber gambar: jurnalislam.com

insanjurnalis.com – Capres 03 Ganjar Pranowo mengajak partai pengusung Capres 01 Anies dan Cak Imin untuk interpelasi dan hak angket, mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Maksud hak angket yakni salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan undang-undang kebijakan pemerintah, yaitu bersifat penting berdampak luas, namun dilakukan dengan cara curang.

Syarat pengajuan hak angket yakni harus diusulkan 25 anggota DPR paling sedikit lebih dari 1 fraksi. seperti halnya Capres 03 Ganjar-Mahfud mewacanakan hak angket kepada partai pengusungnya yaitu PDIP dan PPP, begitu pula Capres 01 siap mendukung. Anies yakin partai pengusungnya Nasdem, PKB, PKS siap mendukung bahkan Capres 01 siap membantu data-data apabila diperlukan.

Dikutip dari website resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pakar hukum Direktur Eksekutif ILDES Juhaidy Rizaldy,  hak angket bukan langkah yang tepat untuk mengusut kecurangan pemilu, akan tetapi harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, pengajuan hak angket tidak ada dalam pranata hukum pemilu. “Pemilu diadakan oleh lembaga independen yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada beberapa lembaga yang diakui dalam konstitusi pemilihan umum yakni Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga 3 lembaga ini di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu,” ujarnya saat ditanya wartawan.

Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.***

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Bank Kalbar Dievaluasi, Ini Langkah Kubu Raya

6 Mei 2025 - 05:54 WIB

Budaya Hedonisme Akar Prilaku Korup

5 Mei 2025 - 05:07 WIB

TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas

3 Mei 2025 - 06:08 WIB

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif

30 April 2025 - 12:48 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

Trending di Hukrim