Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Nasional · 27 Feb 2024 04:16 WIB ·

Hak Angket Merupakan Hak DPR untuk Penyelidikan Undang-undang Pemerintah, Bukan Pemilu?


 Sumber gambar: jurnalislam.com Perbesar

Sumber gambar: jurnalislam.com

insanjurnalis.com – Capres 03 Ganjar Pranowo mengajak partai pengusung Capres 01 Anies dan Cak Imin untuk interpelasi dan hak angket, mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Maksud hak angket yakni salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan undang-undang kebijakan pemerintah, yaitu bersifat penting berdampak luas, namun dilakukan dengan cara curang.

Syarat pengajuan hak angket yakni harus diusulkan 25 anggota DPR paling sedikit lebih dari 1 fraksi. seperti halnya Capres 03 Ganjar-Mahfud mewacanakan hak angket kepada partai pengusungnya yaitu PDIP dan PPP, begitu pula Capres 01 siap mendukung. Anies yakin partai pengusungnya Nasdem, PKB, PKS siap mendukung bahkan Capres 01 siap membantu data-data apabila diperlukan.

Dikutip dari website resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pakar hukum Direktur Eksekutif ILDES Juhaidy Rizaldy,  hak angket bukan langkah yang tepat untuk mengusut kecurangan pemilu, akan tetapi harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, pengajuan hak angket tidak ada dalam pranata hukum pemilu. “Pemilu diadakan oleh lembaga independen yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada beberapa lembaga yang diakui dalam konstitusi pemilihan umum yakni Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga 3 lembaga ini di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu,” ujarnya saat ditanya wartawan.

Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.***

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP

8 Juni 2025 - 17:21 WIB

Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad

21 Mei 2025 - 09:41 WIB

Amunisi Kedaluwarsa Meledak, 13 Nyawa Melayang

13 Mei 2025 - 05:46 WIB

Luar Biasa! Brigjen TNI Dany Rakca, Danpuslatpur Kodiklat TNI AD, Netralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung

11 Mei 2025 - 03:23 WIB

Bank Kalbar Dievaluasi, Ini Langkah Kubu Raya

6 Mei 2025 - 05:54 WIB

Budaya Hedonisme Akar Prilaku Korup

5 Mei 2025 - 05:07 WIB

Trending di Politik