Menu

Mode Gelap
Transformasi Digital, Babinsa Kodim 0322/Siak Ikuti Pembekalan Teknik Pengambilan Video Pendek dari TVRI Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Rakor dan Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Antisipasi dan Cegah Kecelakaan di Jalan Tol,Satlantas Polres Siak Gelar Rapat Koordinasi Pasca Pemberitaan Narkoba di Desa Rugemuk Pantai-Labu Deli Serdang, Wartawan Media Online Dianiaya Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion

Nasional · 27 Feb 2024 04:16 WIB ·

Hak Angket Merupakan Hak DPR untuk Penyelidikan Undang-undang Pemerintah, Bukan Pemilu?


 Sumber gambar: jurnalislam.com Perbesar

Sumber gambar: jurnalislam.com

insanjurnalis.com – Capres 03 Ganjar Pranowo mengajak partai pengusung Capres 01 Anies dan Cak Imin untuk interpelasi dan hak angket, mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Maksud hak angket yakni salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan undang-undang kebijakan pemerintah, yaitu bersifat penting berdampak luas, namun dilakukan dengan cara curang.

Syarat pengajuan hak angket yakni harus diusulkan 25 anggota DPR paling sedikit lebih dari 1 fraksi. seperti halnya Capres 03 Ganjar-Mahfud mewacanakan hak angket kepada partai pengusungnya yaitu PDIP dan PPP, begitu pula Capres 01 siap mendukung. Anies yakin partai pengusungnya Nasdem, PKB, PKS siap mendukung bahkan Capres 01 siap membantu data-data apabila diperlukan.

Dikutip dari website resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pakar hukum Direktur Eksekutif ILDES Juhaidy Rizaldy,  hak angket bukan langkah yang tepat untuk mengusut kecurangan pemilu, akan tetapi harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, pengajuan hak angket tidak ada dalam pranata hukum pemilu. “Pemilu diadakan oleh lembaga independen yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada beberapa lembaga yang diakui dalam konstitusi pemilihan umum yakni Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga 3 lembaga ini di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu itu,” ujarnya saat ditanya wartawan.

Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.***

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Pembukaan Kejuaraan Kabupaten Bulu Tangkis PBSI Siak 2024 Resmi Digelar Dengan Ditandai Pemukulan Shuttlecock oleh Dandim Siak dan Ketua KONI Siak

25 Juli 2024 - 02:25 WIB

Rekam Jejak OJK Tumbuhkan Optimisme di Ekosistem Kripto

24 Juli 2024 - 11:42 WIB

Ritual Sedekah Bumi di Sungai Ambawang Tahun 2024

24 Juli 2024 - 01:16 WIB

Manggala Agni Kalimantan VIII Pontianak Padamkan Api di Beberapa Titik Hotspot

23 Juli 2024 - 08:49 WIB

“Dinasti Militer” & Bibit Korupsi di Kursi Gubernur Riau

18 Juli 2024 - 10:28 WIB

Laskar Melayu RMB-LHMR DPW-K Perawang resmi pindah ke Sekretariat baru di jalan Raya Km3

17 Juli 2024 - 14:21 WIB

Trending di Nasional