Menu

Mode Gelap
Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice Laskar Melayu RMB-LHMR Perawang-Kab.Siak gelar silaturahmi sekaligus santunan anak yatim jelang Ramadhan Pengurus dan Jemaah Masjid Al-Iklas Perawang barat gelar Isra’ mijrad sekaligus silaturahmi Sambut Ramadhan 1446H Prabowo Pekikkan “Hidup Jokowi” di HUT ke-17 Gerindra Penyebab Kekerasan terhadap Anak: Masalah Ekonomi Keluarga

Hukrim · 10 Okt 2024 12:48 WIB ·

Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur, Kasi Penkum Akui Omongannya Dipelintir Media


 Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur, Kasi Penkum Akui Omongannya Dipelintir Media Perbesar

PONTIANAK – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta membantah habis-habisan jika dikatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil mantan Gubernur Kalbar terkait saksi dalam dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.

Bantahan tersebut disampaikan Wayan kepada awak media, pasca pemberitaan terkait pemanggilan mantan Gubernur Kalbar muncul dan menjadi judul di sejumlah media online. Di mana dalam pemberitaan media tersebut, Wayan sendiri yang menjadi narasumbernya.

“Tidak, bukan seperti (yang dimuat media) itu, omongan saya dipelintir,” tegasnya, Rabu (09/10/2024)

Wayan tidak menampik, jika sebelumnya ia memang telah didatangi dan diwawancarai oleh awak media perihal tindak lanjut kasus ini. Namun yang ia sampaikan kala itu, hanya sebatas informasi biasa bukan soal pemanggilan.

Wayan pun menggarisbawahi, bahwa kewenangan pemanggilan seseorang untuk kebutuhan suatu kasus yang sedang diselidiki, sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Itu semua ada ditangan penyidik, ya kalau (seandainya) penyidik merasa membutuhkan” katanya.

Secara tegas, Wayan pun menyatakan, kalau dirinya tidak dapat memastikan apakah pemanggilan mantan Gubernur akan diperlukan kembali. Kalau pun diperlukan, maka besar kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat saat ini tengah dalam masa/proses pilkada, di mana hal itu sesuai dengan edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda semua proses hukum terhadap para kontestan atau calon kepala daerah yang berlaga selama kontestasi pilkada berlangsung.

“Setelah pilkada pun saya belum tau juga (apakah perlu dipanggil atau tidak), kan kewenangan ada di penyidik,” tuntasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice

16 Februari 2025 - 15:15 WIB

Prabowo Pekikkan “Hidup Jokowi” di HUT ke-17 Gerindra

16 Februari 2025 - 03:22 WIB

Penyebab Kekerasan terhadap Anak: Masalah Ekonomi Keluarga

15 Februari 2025 - 16:33 WIB

Manggala Agni Daops Pontianak Lakukan Pemadaman Kebakaran Lahan

15 Februari 2025 - 10:08 WIB

Cekcok Gara-Gara Serobot Antrean BBM Kondektur Bus Ditusuk

14 Februari 2025 - 09:50 WIB

Union Chain Meluncurkan ZK Chain, Menghubungkan Bursa Kripto Teregulasi dan Platform Tokenisasi Aset di Asia Tenggara

14 Februari 2025 - 09:23 WIB

Trending di Nasional