Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Hukrim · 29 Feb 2024 12:10 WIB ·

KPK Beri Sanksi Berat ke 78 ASN Melanggar Kode Etik, Netizen Sebut Seperti Upacara Senin


 Sumber Gambar: mediaindonesia.com Perbesar

Sumber Gambar: mediaindonesia.com

insanjurnalis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat kepada pegawainya sebanyak 78 orang, dikarenakan melanggar kode etik, dugaan pungli.

Sanksi yang diberikan yakni permintaan maaf secara langsung dan terbuka, permintaan maaf itu langsung disampaikan 78 ASN dengan pernyataan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dikutip dari video unggahan YouTube 2 hari yang lalu.

KPK akan terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas seluruh pegawainya, salah satunya dengan pelaksanaan putusan majelis etik, seperti yang diberitakan pegawai yang melanggar membuat pernyataan secara langsung itu.

Kasus pelanggaran kode etik dikatakan masalah serius yang berdampak mencoreng nama baik institusi tersebut, sehingga menghambat kinerja upaya pemberantasan korupsi. Namun, ada 12 pegawai terperiksa akan diputuskan sanksinya oleh Sekjen KPK.

Beragam komentar netizen media sosial, ada yang mengatakan sanksi yang biasa saja dan adapula seperti upacara Senin.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean., menerangkan di press release bahwa sebanyak 90 orang terdiri dari 6 berkas perkara. “Seluruhnya berjumlah 90 orang, sanksi yang diberikan adalah sanksi terberat dengan permohonan maaf secara terbuka dan langsung, jadi mengenai putusan dengan sanksi berat ada 78 pegawai KPK terperiksa,” terangnya.

Sementara itu, ada 12 pegawai KPK lainnya akan diserahkan ke Sekjen KPK untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. “Sebab, mereka melakukan pelanggaran sebelum dewan pengawas KPK terbentuk,” jelasnya lagi.***

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

8 Juni 2025 - 07:30 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M:

30 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pengadilan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

29 Mei 2025 - 13:05 WIB

Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad

21 Mei 2025 - 09:41 WIB

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

21 Mei 2025 - 07:38 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukrim