Menu

Mode Gelap
Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan! Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif Polsek Tualang Laksanakan Patroli Roda Dua dan Sosialisasi Antisipasi Karhutla di Kampung Pinang Sebatang Timur

Hukrim · 29 Feb 2024 12:10 WIB ·

KPK Beri Sanksi Berat ke 78 ASN Melanggar Kode Etik, Netizen Sebut Seperti Upacara Senin


 Sumber Gambar: mediaindonesia.com Perbesar

Sumber Gambar: mediaindonesia.com

insanjurnalis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat kepada pegawainya sebanyak 78 orang, dikarenakan melanggar kode etik, dugaan pungli.

Sanksi yang diberikan yakni permintaan maaf secara langsung dan terbuka, permintaan maaf itu langsung disampaikan 78 ASN dengan pernyataan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dikutip dari video unggahan YouTube 2 hari yang lalu.

KPK akan terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas seluruh pegawainya, salah satunya dengan pelaksanaan putusan majelis etik, seperti yang diberitakan pegawai yang melanggar membuat pernyataan secara langsung itu.

Kasus pelanggaran kode etik dikatakan masalah serius yang berdampak mencoreng nama baik institusi tersebut, sehingga menghambat kinerja upaya pemberantasan korupsi. Namun, ada 12 pegawai terperiksa akan diputuskan sanksinya oleh Sekjen KPK.

Beragam komentar netizen media sosial, ada yang mengatakan sanksi yang biasa saja dan adapula seperti upacara Senin.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean., menerangkan di press release bahwa sebanyak 90 orang terdiri dari 6 berkas perkara. “Seluruhnya berjumlah 90 orang, sanksi yang diberikan adalah sanksi terberat dengan permohonan maaf secara terbuka dan langsung, jadi mengenai putusan dengan sanksi berat ada 78 pegawai KPK terperiksa,” terangnya.

Sementara itu, ada 12 pegawai KPK lainnya akan diserahkan ke Sekjen KPK untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. “Sebab, mereka melakukan pelanggaran sebelum dewan pengawas KPK terbentuk,” jelasnya lagi.***

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan!

1 Mei 2025 - 08:44 WIB

Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif

30 April 2025 - 12:48 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

DPRD Riau Menduga PTPN IV Korupsi Dana Pembangunan Kebun Sawit

21 April 2025 - 13:38 WIB

Klarifikasi Soal Sikap Alex Cowboy di Grup Lantas Polda Riau

18 April 2025 - 08:26 WIB

Trending di Nasional