Menu

Mode Gelap
TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas Bupati Sujiwo dan PLN Bahas Peningkatan Listrik di Terentang Hulu Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan! Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III

Hukrim · 27 Mei 2024 16:57 WIB ·

Lagi Senang Milih-milih Celana Pak Polisi Datang, Sofyan Ditangkap Tak Berkutik 


 Lagi Senang Milih-milih Celana Pak Polisi Datang, Sofyan Ditangkap Tak Berkutik  Perbesar

insanjurnalis.com Aceh – Sofyan terduga tersangka kasus Narkoba ternyata seorang Caleg terpilih dari Parpol PKS di Aceh Tamiang, informasi yang didapat, Sofyan diciduk Bareskrim Polri saat hendak membeli celana terpantau melalui CCTV pemilik toko pakaian tersebut, ia tampak biasa saja bahkan sempat ketawa-tawa saat mencoba pakaian yang hendak dipilihnya, hal hasil Sofyan kaget ternyata anggota Bareskrim sudah menunggunya dan langsung dijemput.

Bareskrim Polri mengungkap Sofyan menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg). Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyampaikan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.

 

Dilansir dari detik.com “Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Lanjut, Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PKS perwakilan Aceh II, Nasir Djamil membenarkan bahwa tersangka merupakan Caleg terpilih di daerahnya. “Saat ini dalam proses pemecatan, bukan PAW ! mendapat informasi dari DPW Aceh sedang diproses, sesuai sanksi karena bersentuhan hukum S dipecat,” ujarnya kepada media.

Diketahui DPP PKS Aceh melalui Bid Humas Mabruri, PKS  akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah.

“Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon yang lain. Selama ini tersangka juga memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang,” ujarnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas

3 Mei 2025 - 06:08 WIB

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan!

1 Mei 2025 - 08:44 WIB

Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif

30 April 2025 - 12:48 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

DPRD Riau Menduga PTPN IV Korupsi Dana Pembangunan Kebun Sawit

21 April 2025 - 13:38 WIB

Trending di Hukrim