Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Hukrim · 8 Feb 2025 13:51 WIB ·

Maling Motor Dibekuk Polisi, Saat Asyik Main Game di Warkop


 Maling Motor Dibekuk Polisi, Saat Asyik Main Game di Warkop Perbesar

Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Gang Milenium, Perumahan Grand Arfis, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (6/2) malam setelah melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku, RH (28), warga Kecamatan Sungai Ambawang, diciduk di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Kapur, saat itu pelaku tengah asyik bermain game di ponselnya. Tanpa perlawanan, pelaku itu langsung digelandang ke Polres Kubu Raya bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade menerangkan, kasus ini bermula ketika sepeda motor milik korban disimpan di samping rumah oleh mertuanya. Namun, tak lama setelah mertua korban keluar rumah, motor tersebut sudah lenyap. Sadar menjadi korban pencurian, pemilik motor pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5,5 juta.

” Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi. Penelusuran pun dilakukan hingga akhirnya RH berhasil ditemukan tengah bersantai di warung kopi, tanpa menyadari bahwa aksinya telah terbongkar,”sebut Ade menerangkan, Sabtu (8/2).

Ade pun mengungkapkan, bahwa keberhasilan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan. Terhadap pelaku RH sudah ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Menanggapi kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah pencegahan guna menghindari tindak kejahatan serupa.

“ Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan kendaraan. Pastikan motor diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda untuk mencegah aksi pencurian. Selain itu, kami juga menyarankan warga untuk memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV,” ujarnya

Ade menambahkan, “ Jika melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.***

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

8 Juni 2025 - 07:30 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M:

30 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pengadilan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

29 Mei 2025 - 13:05 WIB

Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad

21 Mei 2025 - 09:41 WIB

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

21 Mei 2025 - 07:38 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukrim