Menu

Mode Gelap
TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas Bupati Sujiwo dan PLN Bahas Peningkatan Listrik di Terentang Hulu Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan! Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III

Hukrim · 28 Jan 2025 09:04 WIB ·

Pelaku Dendam dan Sakit Hati Cemburu, Kasus Mutilasi di Kediri


 sumber gambar: detikjatim/detik.com Perbesar

sumber gambar: detikjatim/detik.com

Kediri, Jawa Timur – Pada Minggu (19/01), terjadi sebuah insiden pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan dua orang, yakni RTH (tersangka) dan UK (korban), di sebuah hotel di Kota Kediri. Berdasarkan keterangan dari Polda Jatim, peristiwa ini dimulai ketika RTH mengundang UK untuk bertemu di hotel tersebut. Namun, pertemuan yang awalnya tampak biasa berujung pada perselisihan yang memicu terjadinya pembunuhan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, RTH mencekik leher UK hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah menyadari bahwa UK sudah meninggal, RTH diduga panik dan langsung menghubungi seorang kerabatnya yang bernama MAM untuk meminta bantuan menjemputnya dan mengantarnya pulang ke rumahnya di Kabupaten Tulungagung.

Sesampainya di rumah, RTH mengambil koper merah, tali, dan kantong kresek. Dalam perjalanan kembali ke hotel, RTH membeli sebuah pisau yang diyakini digunakan untuk memotong tubuh korban.

Setelah berhasil mencekik korban hingga tewas, RTH mengaku mencoba memasukkan jenazah UK ke dalam koper merah di kamar hotel. Namun, karena tubuh korban tidak muat, tersangka kemudian memutuskan untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Setelah itu, RTH menghubungi MAM untuk menjemputnya di hotel, dan keduanya membawa tubuh korban yang telah terpotong-potong dan dimasukkan dalam koper serta kantong plastik menuju rumah kosong milik nenek RTH di Tulungagung.

Pada hari berikutnya, RTH dan MAM berangkat ke Surabaya untuk menjual beberapa barang milik tersangka. Namun, pada pagi hari Selasa (21/01), RTH kembali ke rumah neneknya dan mengemas tubuh korban dengan menggunakan isolasi, lakban, dan plastic wrap.

Pada malam hari yang sama, RTH membuang koper merah yang berisi tubuh korban di Desa Dadapan, Ngawi. Kemudian, pada hari berikutnya, tersangka melanjutkan perbuatannya dengan membuang bagian kaki korban di sebuah hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Tidak berhenti di situ, RTH juga membuang kepala korban di jalan Desa Gemahharjo, Kabupaten Trenggalek pada Rabu (22/01) malam.

Keesokan harinya, pada Kamis (23/01), koper merah yang berisi tubuh korban ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Tiga hari setelah penemuan jenazah, pada Minggu (26/01), pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka RTH.

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terus dilakukan untuk mengungkap lebih detail terkait motif pembunuhan dan mutilasi yang terjadi.

sumber berita www.bbc.com

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas

3 Mei 2025 - 06:08 WIB

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan!

1 Mei 2025 - 08:44 WIB

Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif

30 April 2025 - 12:48 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

DPRD Riau Menduga PTPN IV Korupsi Dana Pembangunan Kebun Sawit

21 April 2025 - 13:38 WIB

Trending di Hukrim