Menu

Mode Gelap
Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad Wujud Kepedulian Polri, Bhabinkamtibmas Ikut Serta dalam Rembuk Stunting di Maredan Barat Pak Wahyudi dan PJC: Tempat Kata Menemukan Maknanya Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru Ustaz Cabul Bekasi Buron, Korbannya Ibu Rumah Tangga!

Hukrim · 21 Mar 2025 23:03 WIB ·

Pengawasan Minyakita di Pekanbaru: Sat Reskrim Polresta Pastikan Volume Sesuai Standar


 Pengawasan Minyakita di Pekanbaru: Sat Reskrim Polresta Pastikan Volume Sesuai Standar Perbesar

Insanjurnalis.com

Pekanbaru – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melaksanakan pengecekan volume isi minyak goreng kemasan Minyakita di salah satu toko di Pekanbaru, Jumat (21/3/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya, serta mengawasi distribusi dan harga di pasaran.

 

Pengecekan berlangsung di Toko Aidil Makmur, Jalan Hangtuah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Tim menggunakan timbangan sebagai alat ukur untuk membandingkan volume minyak goreng kemasan dengan standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pengukuran, Minyakita kemasan 1 liter produksi PT. Permata Hijau Sawit menunjukkan hasil 960 ml atau dalam batas wajar toleransi industri.

 

Selain memastikan takaran isi, tim juga melakukan pengawasan terhadap harga jual minyak goreng tersebut. Dalam pemantauan di lapangan, satu kotak Minyakita berisi 12 kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp186.000. Harga ini masih sesuai dengan kisaran harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Kegiatan pengawasan ini diikuti oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Dinas Perindag Kota Pekanbaru, serta sejumlah awak media. Pihak kepolisian dan instansi terkait menegaskan bahwa pengawasan terhadap volume, harga, serta stok Minyakita akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang wajar bagi masyarakat.

 

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap distribusi dan stok Minyakita di Kota Pekanbaru untuk mencegah adanya kecurangan dalam penjualan maupun pengemasan,” ujar salah satu petugas dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian volume atau harga minyak goreng yang tidak wajar. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan stabilitas distribusi minyak goreng di wilayah Pekanbaru.

Penulis: Ramadona

Sumber: Humas Polresta Pekanbaru

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

21 Mei 2025 - 07:38 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Ustaz Cabul Bekasi Buron, Korbannya Ibu Rumah Tangga!

15 Mei 2025 - 17:04 WIB

Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal

10 Mei 2025 - 05:49 WIB

Tragis! Guru Perempuan Tewas di Tangan Remaja Difabel

9 Mei 2025 - 01:14 WIB

Status Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMA 1 Ujung Batu Naik ke Penyidikan

6 Mei 2025 - 16:18 WIB

Trending di Hukrim