Menu

Mode Gelap
Tersangka TPPU Judi Online, Polri Sita Uang Rp 103,27 Miliar Menyambut Bulan Syaban: Momentum Persiapan Menuju Ramadhan Pimpin Apel Perdana,Kapolres Siak Tekankan Nilai “BERSIH” untuk Layanan Prima Dandim 0322/Siak Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Terkait Program Makan Bergizi Gratis Tak Kuat Menahan Beban Pikiran, Kakek di Kubu Raya Gantung Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat

Kesehatan · 17 Apr 2024 14:04 WIB ·

PKS Kesal 249 Nakes Non-ASN di Pecat


 PKS Kesal 249 Nakes Non-ASN di Pecat Perbesar

Jakarta – Pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia.

Padahal belum lama negara dan masyarakat menyematkan gelar pahlawan terhadap tenaga kesehatan yang berjuang mempertaruhkan nyawa dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kita prihatin kasus dipecatnya 249 nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK P3K hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi. Ujung benang merahnya sama, harapan nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (16/04) kemarin.

Kurniasih mengatakan pada kasus di Manggarai memang menjadi domain pemerintah daerah. Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan juga bisa melakukan cek kondisi di lapangan.

“Jangan sampai ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar. Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?,” papar Kurniasih.

 

Begitupun terhadap kasus gagalnya 500-an bidan pendidik diangkat menjadi PPPK karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan.

“Jangan sampai jika terjadi perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK. Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi,” sebut Kurniasih.***

(Sumber PKS.id)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Tersangka TPPU Judi Online, Polri Sita Uang Rp 103,27 Miliar

16 Januari 2025 - 10:08 WIB

Menyambut Bulan Syaban: Momentum Persiapan Menuju Ramadhan

16 Januari 2025 - 03:02 WIB

Dandim 0322/Siak Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Terkait Program Makan Bergizi Gratis

15 Januari 2025 - 15:12 WIB

Tak Kuat Menahan Beban Pikiran, Kakek di Kubu Raya Gantung Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat

15 Januari 2025 - 13:09 WIB

Supir Truk Pengangkut Kayu Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut

13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Mengapa Postingan Anda Tidak Banyak Dilihat?

12 Januari 2025 - 15:26 WIB

Trending di Trend