Menu

Mode Gelap
Antisipasi dan Cegah Kecelakaan di Jalan Tol,Satlantas Polres Siak Gelar Rapat Koordinasi Pasca Pemberitaan Narkoba di Desa Rugemuk Pantai-Labu Deli Serdang, Wartawan Media Online Dianiaya Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion Pembukaan Kejuaraan Kabupaten Bulu Tangkis PBSI Siak 2024 Resmi Digelar Dengan Ditandai Pemukulan Shuttlecock oleh Dandim Siak dan Ketua KONI Siak Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolsek Tualang Bersama Upika Kecamatan Tualang Lakukan Patroli dalam Rangka Operasi Antik

Kesehatan · 17 Apr 2024 14:04 WIB ·

PKS Kesal 249 Nakes Non-ASN di Pecat


 PKS Kesal 249 Nakes Non-ASN di Pecat Perbesar

Jakarta – Pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia.

Padahal belum lama negara dan masyarakat menyematkan gelar pahlawan terhadap tenaga kesehatan yang berjuang mempertaruhkan nyawa dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kita prihatin kasus dipecatnya 249 nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK P3K hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi. Ujung benang merahnya sama, harapan nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (16/04) kemarin.

Kurniasih mengatakan pada kasus di Manggarai memang menjadi domain pemerintah daerah. Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan juga bisa melakukan cek kondisi di lapangan.

“Jangan sampai ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar. Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?,” papar Kurniasih.

 

Begitupun terhadap kasus gagalnya 500-an bidan pendidik diangkat menjadi PPPK karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan.

“Jangan sampai jika terjadi perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK. Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi,” sebut Kurniasih.***

(Sumber PKS.id)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Pembukaan Kejuaraan Kabupaten Bulu Tangkis PBSI Siak 2024 Resmi Digelar Dengan Ditandai Pemukulan Shuttlecock oleh Dandim Siak dan Ketua KONI Siak

25 Juli 2024 - 02:25 WIB

Rekam Jejak OJK Tumbuhkan Optimisme di Ekosistem Kripto

24 Juli 2024 - 11:42 WIB

Ritual Sedekah Bumi di Sungai Ambawang Tahun 2024

24 Juli 2024 - 01:16 WIB

Manggala Agni Kalimantan VIII Pontianak Padamkan Api di Beberapa Titik Hotspot

23 Juli 2024 - 08:49 WIB

“Dinasti Militer” & Bibit Korupsi di Kursi Gubernur Riau

18 Juli 2024 - 10:28 WIB

Laskar Melayu RMB-LHMR DPW-K Perawang resmi pindah ke Sekretariat baru di jalan Raya Km3

17 Juli 2024 - 14:21 WIB

Trending di Nasional