Menu

Mode Gelap
TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas Bupati Sujiwo dan PLN Bahas Peningkatan Listrik di Terentang Hulu Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan! Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III

Nasional · 19 Okt 2024 13:50 WIB ·

Sherly Tjoanda Siap Pimpin Maluku Utara


 Sherly Tjoanda Siap Pimpin Maluku Utara Perbesar

Kabar Politik – Partai politik (parpol) pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4 secara resmi mendaftarkan Sherly Tjoanda, istri dari almarhum ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara. Sherly diusulkan untuk menggantikan suaminya yang meninggal dunia dalam insiden tragis kecelakaan speedboat di perairan Pulau Taliabu.

Pengusulan Sherly sebagai calon gubernur pengganti dilakukan oleh partai pengusung, di antaranya **Partai Golkar** dan beberapa partai koalisi lainnya. Sherly akan berpasangan dengan **Sarbin Sehe**, calon wakil gubernur yang telah terdaftar sebelumnya dan tetap maju di Pilkada Malut.

Almarhum Benny Laos meninggal dunia pada Sabtu, 12 Oktober 2024, dalam sebuah kecelakaan speedboat yang terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu. Kecelakaan tersebut menewaskan 6 orang, termasuk Benny Laos, yang saat itu tengah dalam perjalanan kampanye menuju beberapa daerah di Maluku Utara. Tragedi ini membawa duka mendalam bagi keluarga, masyarakat, dan tim pendukungnya.

Dalam situasi genting ini, partai pengusung bergerak cepat dengan mendaftarkan Sherly sebagai pengganti agar proses pemilihan tetap berjalan sesuai jadwal. Sherly Tjoanda, yang dikenal sebagai figur kuat dan berpengaruh di masyarakat Maluku Utara, diharapkan dapat melanjutkan visi dan misi yang telah direncanakan bersama Benny Laos.

Pihak KPU Malut menyatakan bahwa pendaftaran pengganti ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana calon yang meninggal dunia dapat digantikan oleh anggota keluarga atau pihak yang diusulkan oleh partai pengusung, dengan persetujuan dari KPU.

Keputusan ini juga direspons positif oleh para pendukung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe, yang tetap optimis akan kelanjutan perjuangan pasangan tersebut dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara mendatang.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas

3 Mei 2025 - 06:08 WIB

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif

30 April 2025 - 12:48 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

Viral Isu Lahan Mangrove, Bupati Sujiwo Bertindak Tegas!

23 April 2025 - 14:39 WIB

Jalan A. Yani 3 Dibangun, Akses Pertanian dan Ekonomi Kubu Raya Terbuka Lebar

19 April 2025 - 03:08 WIB

Trending di Politik