Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Nasional · 19 Okt 2024 13:50 WIB ·

Sherly Tjoanda Siap Pimpin Maluku Utara


 Sherly Tjoanda Siap Pimpin Maluku Utara Perbesar

Kabar Politik – Partai politik (parpol) pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4 secara resmi mendaftarkan Sherly Tjoanda, istri dari almarhum ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara. Sherly diusulkan untuk menggantikan suaminya yang meninggal dunia dalam insiden tragis kecelakaan speedboat di perairan Pulau Taliabu.

Pengusulan Sherly sebagai calon gubernur pengganti dilakukan oleh partai pengusung, di antaranya **Partai Golkar** dan beberapa partai koalisi lainnya. Sherly akan berpasangan dengan **Sarbin Sehe**, calon wakil gubernur yang telah terdaftar sebelumnya dan tetap maju di Pilkada Malut.

Almarhum Benny Laos meninggal dunia pada Sabtu, 12 Oktober 2024, dalam sebuah kecelakaan speedboat yang terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu. Kecelakaan tersebut menewaskan 6 orang, termasuk Benny Laos, yang saat itu tengah dalam perjalanan kampanye menuju beberapa daerah di Maluku Utara. Tragedi ini membawa duka mendalam bagi keluarga, masyarakat, dan tim pendukungnya.

Dalam situasi genting ini, partai pengusung bergerak cepat dengan mendaftarkan Sherly sebagai pengganti agar proses pemilihan tetap berjalan sesuai jadwal. Sherly Tjoanda, yang dikenal sebagai figur kuat dan berpengaruh di masyarakat Maluku Utara, diharapkan dapat melanjutkan visi dan misi yang telah direncanakan bersama Benny Laos.

Pihak KPU Malut menyatakan bahwa pendaftaran pengganti ini sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana calon yang meninggal dunia dapat digantikan oleh anggota keluarga atau pihak yang diusulkan oleh partai pengusung, dengan persetujuan dari KPU.

Keputusan ini juga direspons positif oleh para pendukung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe, yang tetap optimis akan kelanjutan perjuangan pasangan tersebut dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara mendatang.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP

8 Juni 2025 - 17:21 WIB

Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad

21 Mei 2025 - 09:41 WIB

Amunisi Kedaluwarsa Meledak, 13 Nyawa Melayang

13 Mei 2025 - 05:46 WIB

Luar Biasa! Brigjen TNI Dany Rakca, Danpuslatpur Kodiklat TNI AD, Netralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung

11 Mei 2025 - 03:23 WIB

Bank Kalbar Dievaluasi, Ini Langkah Kubu Raya

6 Mei 2025 - 05:54 WIB

Budaya Hedonisme Akar Prilaku Korup

5 Mei 2025 - 05:07 WIB

Trending di Politik