Menu

Mode Gelap
Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan Pj Gubernur Kalbar Kukuhkan Pengurus Paguyuban Jawa Polsek Tualang laksanakan Kegiatan Cooling System persiapan pengamanan jelang Pilgub dan Pilbup Gibran Kenakan Seragam Komcad, Tuai Komentar Netizen Menghadapi Anak yang Tantrum Parah: Panduan untuk Orang Tua

Milenial · 24 Apr 2024 14:15 WIB ·

Siapkan Second NDC, Indonesia Perkuat Komitmen Atasi Dampak Perubahan Iklim


 Siapkan Second NDC, Indonesia Perkuat Komitmen Atasi Dampak Perubahan Iklim Perbesar

Jakarta – Berdasarkan mandat Paris Agreement, setiap negara Pihak harus menyampaikan Second NDC paling lambat bulan Maret 2025. Meski begitu, Indonesia merencanakan untuk menyampaikannya lebih awal pada bulan Agustus 2024. Hal ini menjadi bagian upaya Indonesia untuk terus meningkatkan komitmennya dalam mengatasi dampak perubahan iklim global.

Terkait proses dan progres kesiapan Second NDC Indonesia dimaksud, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) menggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin, (22/04).

Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal PPI Laksmi Dhewanthi menjelaskan komitmen Second NDC yang berbeda dari komitmen yang terdapat pada NDC sebelumnya, baik First NDC, Updated NDC maupun Enhanced NDC. Second NDC akan membandingkan pengurangan emisi GRK terhadap tahun rujukan atau reference year 2019, yang berbasis inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK). Jadi tidak lagi menggunakan baseline business as usual.

“Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama (tahun 2019), maka pengurangan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat,” ujarnya.

Komitmen baru dalam Second NDC akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan dengan dukungan internasional (conditional) pada tahun 2031 sampai 2035, yang sejalan dengan skenario 1,5°C.

Lebih lanjut, Laksmi mengatakan di dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting and verification).

“Ini dilakukan untuk memastikan pencapaian target NDC dan pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi terhadap upaya global mencegah kenaikan suhu pada 1,5°C,” terangnya.

Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan lebih memperkuat komitmen adaptasi perubahan iklim berdasarkan pelaksanaan Enhanced NDC. Hal ini seiring dengan kesepakatan pada COP 28 di Dubai tentang Global Goal on Adaptation dan potensi pendanaan Loss and Damage. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial dan penghidupan, ekosistem dan lanskap.

Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan awal (Kick-off meeting) dengan seluruh Kementerian/ Lembaga terkait untuk membahas Second Nationally Determined Contribution di Jakarta tanggal 21 Februari 2024. Diskusi yang berjalan dengan Kementerian/Lembaga merujuk kepada berbagai perkembangan kebijakan sektoral saat ini seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission dan transisi energi.

Dari hasil diskusi, terdapat identifikasi penambahan sektor baru yaitu kelautan yang lebih difokuskan mengenai bagaimana mengelola ekosistem pesisir dan laut. Selain itu, sub-sub sektor baru yaitu hulu migas dan gas baru yaitu HFC telah dilanjutkan dengan pengumpulan data aktivitas, inventarisasi GRK dan identifikasi aksi mitigasi. Sebagai contoh, saat ini telah dilakukan pengumpulan data aktivitas  pada substitusi penggunaan refrigeran HFC-134a menjadi HFO-1234yf untuk sektor refrigerasi.***

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Resmi Dilantik Pengurus Baru KKSS di Kalbar

5 November 2024 - 12:47 WIB

Pj Gubernur Kalbar Kukuhkan Pengurus Paguyuban Jawa

4 November 2024 - 03:46 WIB

Gibran Kenakan Seragam Komcad, Tuai Komentar Netizen

2 November 2024 - 05:01 WIB

Menghadapi Anak yang Tantrum Parah: Panduan untuk Orang Tua

2 November 2024 - 04:21 WIB

Korban Laka Tol Pemalang, Tiga Karyawan TVOne Meninggal Dua Diantaranya Jurnalis

1 November 2024 - 08:48 WIB

Polisi Jamin Situasi Kondusif, 177 Personel GabunganDikerahkan

31 Oktober 2024 - 03:53 WIB

Trending di Hukrim