Menu

Mode Gelap
Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice Laskar Melayu RMB-LHMR Perawang-Kab.Siak gelar silaturahmi sekaligus santunan anak yatim jelang Ramadhan Pengurus dan Jemaah Masjid Al-Iklas Perawang barat gelar Isra’ mijrad sekaligus silaturahmi Sambut Ramadhan 1446H Prabowo Pekikkan “Hidup Jokowi” di HUT ke-17 Gerindra Penyebab Kekerasan terhadap Anak: Masalah Ekonomi Keluarga

Hukrim · 8 Agu 2024 04:21 WIB ·

Polsek Tualang bekuk seorang Pemuda di Perawang yang akan mengedarkan 7Kg Ganja


 Polsek Tualang bekuk seorang Pemuda di Perawang yang akan mengedarkan 7Kg Ganja Perbesar

Insanjurnalis.com

Perawang (Siak) – Seorang Pemuda berinisial AF Alias A (26), warga Jalan Tiga Blok C Nomor 72 di Perumahan KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom pada hari Selasa 6/8/24 pukul 22.00 wib diamankan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom kedapatan menyimpan Daun Ganja Kering Siap Edar. Kamis (8/8/2024)

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Pelaku Penangkapan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di wilayah Kecamatan Tualang.

 

Penangkapan Pelaku bermula adanya informasi masyarakat di Jalan Tiga Blok C Nomor 72 KPR I RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tempat usaha Sablon Kawayu Custom bahwasyahnya sering dilakukan transaksi Narkotika jenis daun ganja kering.

 

Atas informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH melalui Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom bersama tim opsnal Polsek Tualang melakukan Penyelidikan tentang kebenaran tersebut.

 

Setelah diketahui tempat tersebut Ps. Kanit Reskrim dan Tim Opsnal mengamankan salah seorang laki-laki yang bernama AF Alias A. Dan dilakukan Penggeledahan dibeberapa tempat dan benar didapat Barang bukti:

1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran,1 (satu) Kantong Plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) paket diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban dan kertas koran, 5 (lima) Kantong plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) Kantong Plastik warna merah yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) Potongan Kertas Pembungkus Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) Potongan Kertas Putih Nasi yang didalamnya berisikan diduga daun ganja kering, 1 (satu) kantong plastik warna biru, 1 (satu) Unit Handphone Android, Merek Redmi 10 2022 warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Android Merek Oppo F3 Warna merah muda.

 

Pelaku mengakui seluruhnya Barang Bukti tersebut yang akan siap edar. Bahwa dari keterangan pelaku barang bukti daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang akan di jual secara ecer olehnya. Pelaku sudah 6 (enam ) bulan mengedarkan daun ganja kering. Dan jumlah berat barang Bukti Narkotika Berupa Daun ganja kering sebanyak 7Kg disita dari Pelaku.

 

Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

 

Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar Narkotika. Mari kita bersama-sama perangi Narkoba, Ujar Kompol Hendrix.

 

 

 

Penulis: R@madona

Sumber: Humas Polsek Tualang

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice

16 Februari 2025 - 15:15 WIB

Cekcok Gara-Gara Serobot Antrean BBM Kondektur Bus Ditusuk

14 Februari 2025 - 09:50 WIB

Press Release Polres Siak,Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

10 Februari 2025 - 15:32 WIB

Maling Motor Dibekuk Polisi, Saat Asyik Main Game di Warkop

8 Februari 2025 - 13:51 WIB

Mafia Kayu Ilegal Berinisial David Diduga Kebal Hukum

2 Februari 2025 - 07:52 WIB

Pelaku Dendam dan Sakit Hati Cemburu, Kasus Mutilasi di Kediri

28 Januari 2025 - 09:04 WIB

Trending di Hukrim