Menu

Mode Gelap
Terbongkar!!! Diduga Oknum polisi aktif BINAWIDYA Kendalikan Penimbunan BBM Bersubsidi Gerak Cepat!!! Kacab ESDM Riau ini lansung turun ke lapangan, Ingatkan Pengusaha Galian C yang tidak memiliki Izin Tragis! Guru Perempuan Tewas di Tangan Remaja Difabel Peningkatan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul Bank Kalbar Dievaluasi, Ini Langkah Kubu Raya

Hukrim · 10 Mei 2025 06:34 WIB ·

Terbongkar!!! Diduga Oknum polisi aktif BINAWIDYA Kendalikan Penimbunan BBM Bersubsidi


 Terbongkar!!! Diduga Oknum polisi aktif BINAWIDYA Kendalikan Penimbunan BBM Bersubsidi Perbesar

Insanjurnalis.com

Pekanbaru (Riau) – Oknum Polisi bermarga Harahap diduga terlibat dalam penimbunan dan kendalikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Pekanbaru.(10-05/2025)

 

Oknum Polisi tersebut merupakan anggota dari satuan Unit lantas yang bertugas di Polsek BINAWIDYA Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dan lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut berada di Jalan Melati Kecamatan BINAWIDYA Pekanbaru.

 

Berdasarkan pengembangan awak media dilapangan tampak dari depan bengkel las dan gudang besi tua.Sepintas tampak seperti tidak ada kegiatan lain selain bengkel las dan gudang besi tua tersebut.

 

Namun berapa terkejut nya awak media saat survey di lapangan mengetahui bahwa di dalam bengkel las tersebut terdapat gudang besi tua dan di dalam gudang besi tua tersebut terdapat pula satu pintu yang didalamnya ada beberapa baby tank.

 

Berkedok bengkel las dan gudang besi tua tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut menimbun beberapa unit baby tank dengan skala 1000 liter yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar.

 

Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar bahwa gudang penimbunan BBM tersebut milik Polisi marga Harahap yang bertugas di Polsek BINAWIDYA.

 

“Oh, gudang BBM itu sudah beroperasi lama bang. Pemilik dan BBM solar itu di kendalikan oleh polisi yang tugasnya di Polsek sini”, ucap (KS) warga tempatan.

 

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.

 

Apakah oknum anggota polsek BINAWIDYA tersebut sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi?

 

Apakah penimbunan BBM bersubsidi tersebut usaha sampingan pribadi ataukah kelompok?

 

 

 

Bersambung….

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Gerak Cepat!!! Kacab ESDM Riau ini lansung turun ke lapangan, Ingatkan Pengusaha Galian C yang tidak memiliki Izin

10 Mei 2025 - 05:49 WIB

Tragis! Guru Perempuan Tewas di Tangan Remaja Difabel

9 Mei 2025 - 01:14 WIB

Peningkatan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMA 1 Ujung Batu Di Kejari Rohul

6 Mei 2025 - 16:18 WIB

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan!

1 Mei 2025 - 08:44 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

DPRD Riau Menduga PTPN IV Korupsi Dana Pembangunan Kebun Sawit

21 April 2025 - 13:38 WIB

Trending di Hukrim