Menu

Mode Gelap
Amunisi Kedaluwarsa Meledak, 13 Nyawa Melayang Laki-laki dan Beban Sosial Luar Biasa! Brigjen TNI Dany Rakca, Danpuslatpur Kodiklat TNI AD, Netralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal Tragis! Guru Perempuan Tewas di Tangan Remaja Difabel

Hukrim · 15 Des 2024 10:38 WIB ·

Parah!!! Maraknya aktivitas penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU 14.286.70 Benteng Hulu.Emang Boleh???


 Parah!!! Maraknya aktivitas penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU 14.286.70 Benteng Hulu.Emang Boleh??? Perbesar

Insanjurnalis.com

Mempura (Siak) – SPBU Pertamina 1 4 .2 8 6. 7 0 yang berada di Desa Benteng Hulu KM 9 Kecamatan Mempura Kabupaten Siak – Riau diduga bekerja sama dengan para penampung minyak BBM Subsidi.14/12/2024.

 

Saat terpantau awak media SPBU dengan nomor 1 4. 2 8 6. 7 0 ini secara terang terangan menjual BBM subsidi kepada penampung dengan menggunakan Sepeda motor yang menggunakan keranjang dengan membawa ratusan liter BBM bersubsidi jenis pertalite.

 

 

Dari pantauan awak media, terlihat sepeda motor berjenis Bebek tanpa Nomor Polisi menggunakan keranjang sedang membawa beberapa jerigen berukuran 35 liter dan akan di bawa ke tempat peny

Pengepul/ pelangsir Minyak.

 

Hal tersebut diperkuat dari penjelasan pelangsir Minyak yang tak ingin di sebut namanya kepada awak media, Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 12.30 wib.

 

Pelangsir mengatakan ketika membeli BBM jenis Pertalite menggunakan Jerigen dikenakan biaya Tambahan Sebesar Rp. 10.000 / Jerigen.

“Jika mau membeli Minyak bersubsidi boleh saja menggunakan Jerigen, asalkan membayar Rp. 10.000 /Jerigennya dan di bayarkan ke petugas operator bang.” Ucap nya kembali.

 

Mendengar cerita pelangsir,  awak media pun melakukan investigasi di SPBU yang dimaksud.

Setelah memarkirkan kendaraan di SPBU, awak media melihat Sepeda motor tanpa nomor Polisi sedang keluar dari SPBU itu dengan membawa beberapa jerigen di keranjang.

 

Hal tersebut jelas penyimpangan terhadap aturan subsidi migas dengan menimbun minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut jelas merugikan negara dan juga masyarakat banyak.

Pelu kita ingat,pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9   UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat di ancam dengan hukuman pidana paling lama 6tahun dan denda Rp.60 Miliyar.

 

Masyarakat juga merasa resah dengan adanya aktivitas yang di lakukan para mafia BBM ini.

 

Di minta untuk Aparat penegak hukum, khusunya di wilayah Polsek Siak dan juga Polres Siak untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut,dan tidak tutup mata agar masyarakat yakin dengan kinerja yang di lakukan oleh Aparat Penegak hukum.

 

Bersambung….

 

Penulis: Tim

 

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal

10 Mei 2025 - 05:49 WIB

Tragis! Guru Perempuan Tewas di Tangan Remaja Difabel

9 Mei 2025 - 01:14 WIB

Status Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMA 1 Ujung Batu Naik ke Penyidikan

6 Mei 2025 - 16:18 WIB

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan!

1 Mei 2025 - 08:44 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

DPRD Riau Menduga PTPN IV Korupsi Dana Pembangunan Kebun Sawit

21 April 2025 - 13:38 WIB

Trending di Hukrim