Menu

Mode Gelap
Tersangka TPPU Judi Online, Polri Sita Uang Rp 103,27 Miliar Menyambut Bulan Syaban: Momentum Persiapan Menuju Ramadhan Pimpin Apel Perdana,Kapolres Siak Tekankan Nilai “BERSIH” untuk Layanan Prima Dandim 0322/Siak Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Terkait Program Makan Bergizi Gratis Tak Kuat Menahan Beban Pikiran, Kakek di Kubu Raya Gantung Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat

Nasional · 3 Okt 2023 14:40 WIB ·

TikTok Shop Indonesia Umumkan Terkait Peraturan Mendag


 Sumber gambar: www.shutterstock.com Perbesar

Sumber gambar: www.shutterstock.com

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan setelah mendapatkan pesan surat dari TikTok terkait peraturan larangan jual-beli online di aplikasi dan media sosial. Apa dampak dari larangan terhadap operasional akun jual-beli tersebut?

TikTok Shop menyiarkan informasi pesan melalui Gmail akun yang tercentral ke TikTok guna memberikan informasi terkait keputusan peraturan yang pemerintah berlakukan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pesan tersiar yakni; TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan.

Kemudian TikTok menanggapi akan mengikuti peraturan tersebut selama pemberlakuan oleh pemerintah Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce,” pernyataan TikTok (red).***

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Tersangka TPPU Judi Online, Polri Sita Uang Rp 103,27 Miliar

16 Januari 2025 - 10:08 WIB

Menyambut Bulan Syaban: Momentum Persiapan Menuju Ramadhan

16 Januari 2025 - 03:02 WIB

Dandim 0322/Siak Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Terkait Program Makan Bergizi Gratis

15 Januari 2025 - 15:12 WIB

Tak Kuat Menahan Beban Pikiran, Kakek di Kubu Raya Gantung Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat

15 Januari 2025 - 13:09 WIB

Supir Truk Pengangkut Kayu Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut

13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Mengapa Postingan Anda Tidak Banyak Dilihat?

12 Januari 2025 - 15:26 WIB

Trending di Trend