Menu

Mode Gelap
Amunisi Kedaluwarsa Meledak, 13 Nyawa Melayang Laki-laki dan Beban Sosial Luar Biasa! Brigjen TNI Dany Rakca, Danpuslatpur Kodiklat TNI AD, Netralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal Tragis! Guru Perempuan Tewas di Tangan Remaja Difabel

Nasional · 3 Okt 2023 14:40 WIB ·

TikTok Shop Indonesia Umumkan Terkait Peraturan Mendag


 Sumber gambar: www.shutterstock.com Perbesar

Sumber gambar: www.shutterstock.com

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan setelah mendapatkan pesan surat dari TikTok terkait peraturan larangan jual-beli online di aplikasi dan media sosial. Apa dampak dari larangan terhadap operasional akun jual-beli tersebut?

TikTok Shop menyiarkan informasi pesan melalui Gmail akun yang tercentral ke TikTok guna memberikan informasi terkait keputusan peraturan yang pemerintah berlakukan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pesan tersiar yakni; TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan.

Kemudian TikTok menanggapi akan mengikuti peraturan tersebut selama pemberlakuan oleh pemerintah Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce,” pernyataan TikTok (red).***

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kripto Sumbang Rp1,2 T, Bukti Kuat Ekonomi Digital

13 Mei 2025 - 05:55 WIB

Amunisi Kedaluwarsa Meledak, 13 Nyawa Melayang

13 Mei 2025 - 05:46 WIB

Luar Biasa! Brigjen TNI Dany Rakca, Danpuslatpur Kodiklat TNI AD, Netralisir Bakteri Limbah di Pasar Kota Bandung

11 Mei 2025 - 03:23 WIB

Bank Kalbar Dievaluasi, Ini Langkah Kubu Raya

6 Mei 2025 - 05:54 WIB

Mau Blog Menghasilkan? Coba Adsterra!

4 Mei 2025 - 04:43 WIB

Kunci Industri Kripto: Reformasi Regulasi Sekarang!

4 Mei 2025 - 04:26 WIB

Trending di Trend