Menu

Mode Gelap
Rakerda PKS Kubu Raya Pasangan Rusman Ali dan Fachri Sampaikan Pesan Ini Laskar Melayu RMB -LHMR Perawang resmi buka UMKM Harisson Sampaikan Pesan Penting kepada Pengurus Paguyuban Jawa Kalimantan Barat Sertijab Danrem 031/Wira Bima Dipimpin Pangdam I/BB PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE SE-INDONESIA

Nasional · 3 Okt 2023 14:40 WIB ·

TikTok Shop Indonesia Umumkan Terkait Peraturan Mendag


 Sumber gambar: www.shutterstock.com Perbesar

Sumber gambar: www.shutterstock.com

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan setelah mendapatkan pesan surat dari TikTok terkait peraturan larangan jual-beli online di aplikasi dan media sosial. Apa dampak dari larangan terhadap operasional akun jual-beli tersebut?

TikTok Shop menyiarkan informasi pesan melalui Gmail akun yang tercentral ke TikTok guna memberikan informasi terkait keputusan peraturan yang pemerintah berlakukan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pesan tersiar yakni; TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan.

Kemudian TikTok menanggapi akan mengikuti peraturan tersebut selama pemberlakuan oleh pemerintah Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce,” pernyataan TikTok (red).***

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Benny Laos Dimakamkan di San Diego Hills Jakarta, Selasa Besok

14 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Punya Pasukan Siap Tempur, Jiwo-Sukir Target 50 Persen Kemenangan di Pilbup Kubu Raya

12 Oktober 2024 - 02:07 WIB

Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur, Kasi Penkum Akui Omongannya Dipelintir Media

10 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Kepedulian Pada Sektor Olahraga, Sujiwo: Tidak Ada Alasan Bagi Pemerintah untuk Tidak Peduli 

9 Oktober 2024 - 13:06 WIB

Komitmen Menjaga Persatuan dengan Pembauran, FPK Kalbar Resmi Dilantik Pj Gubernur

9 Oktober 2024 - 12:52 WIB

Rakerda PKS Kubu Raya Pasangan Rusman Ali dan Fachri Sampaikan Pesan Ini

8 Oktober 2024 - 13:28 WIB

Trending di Politik