Menu

Mode Gelap
TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas Bupati Sujiwo dan PLN Bahas Peningkatan Listrik di Terentang Hulu Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan! Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III

Hukrim · 17 Feb 2025 14:51 WIB ·

Tim Labubu Ringkus Dua Remaja Pengedar Sabu di Kecamatan Kakap


 Tim Labubu Ringkus Dua Remaja Pengedar Sabu di Kecamatan Kakap Perbesar

Polres Kubu Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman barang haram tersebut. Melalui Satuan Reserse Narkoba, berbagai upaya dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.

Terbaru, Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar sabu. Kedua pelaku, berinisial ALL (22) dan RAMA (21), ditangkap di Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya pada Senin (17/2).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,5 gram dan satu unit ponsel iPhone X warna putih yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan berbagai langkah, baik preventif maupun represif. Sosialisasi ke masyarakat juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan cepat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

TNI dan Bahaya Politik Praktis: Panggilan untuk Membenahi Manajemen dan Menegakkan Netralitas

3 Mei 2025 - 06:08 WIB

Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan

1 Mei 2025 - 17:38 WIB

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan!

1 Mei 2025 - 08:44 WIB

Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif

30 April 2025 - 12:48 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

DPRD Riau Menduga PTPN IV Korupsi Dana Pembangunan Kebun Sawit

21 April 2025 - 13:38 WIB

Trending di Hukrim