Menu

Mode Gelap
Rakerda PKS Kubu Raya Pasangan Rusman Ali dan Fachri Sampaikan Pesan Ini Laskar Melayu RMB -LHMR Perawang resmi buka UMKM Harisson Sampaikan Pesan Penting kepada Pengurus Paguyuban Jawa Kalimantan Barat Sertijab Danrem 031/Wira Bima Dipimpin Pangdam I/BB PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE SE-INDONESIA

Hukrim · 28 Agu 2024 07:18 WIB ·

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

Insanjurnalis.com

SIAK,  Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Lintas Siak – Perawang KM 47 Kec. Koto Gasib Kab. Siak. (20/08/2024)

 

RS (27) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,40  (tiga koma empat puluh) gram.

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

 

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza

 

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA HABIB KEVIN SETIYAWAN S,Tr.K untuk melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 16.40 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Lintas Siak – Perawang KM 47 Kec. Koto Gasib Kab. Siak berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama Sdr. RS kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. RS ditemukan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam. setelah itu dilakukan introgasi terhadap Sdr. RS mengaku bahwa  benar Narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. IL (DPO).

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.

Penulis: Ramadona

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur, Kasi Penkum Akui Omongannya Dipelintir Media

10 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Warganet Dibikin Meradang, Kecam Ibu Tiri yang Membunuh AN

25 Agustus 2024 - 07:14 WIB

Advokat Senior, Armilis Ramaini, S.H., Sebut Polisi Brutal & Pimpinan DPRD Riau tidak Bertanggung Jawab

24 Agustus 2024 - 10:30 WIB

Gelar Press Release dan Pemusnahan 7 Kg Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, AKBP Asep : ” Kita menyelamatkan 14.000 jiwa”

14 Agustus 2024 - 06:29 WIB

IDM Rilis Hasil Survei Penilaian Kinerja Polri Di Akhir Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin

10 Agustus 2024 - 09:48 WIB

Polsek Tualang bekuk seorang Pemuda di Perawang yang akan mengedarkan 7Kg Ganja

8 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Trending di Hukrim