Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Hukrim · 19 Jan 2025 15:08 WIB ·

Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Insanjurnalis.com

Kandis  – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria berinisial SS (34) dan AA (36) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu Jl. Raya Pekanbaru – Duri Kilo meter 72 Kel. Telaga Sam -Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Sabtu, Sabtu (18/01/2025).

 

Kapolsek Kandis KOMPOL DARMAWAN S.H.,M.H yang baru 2 Minggu tugas di Polsek Kandis telah mengungkapkan kasus pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polsek Kandis, Pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 17.10 wib mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

 

Lanjut “Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis Sabtu sekira pukul 17.30 WIB. melakukan penyelidikan dan mencurigai 1 (Satu) Orang berada diatas Unit Sepeda Motor merk Honda Revo Warna Hitam dengan Nopol : BM 3486 YC, akan melakukan Transaksi Narkotika, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Diduga Narkotika Jenis Sabu ditanah sebelah kiri sepeda motor yang digunakan oleh Pelaku Berinisial SS (34) dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari inisial AA (36).

 

“Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis melakukan Pengembangan ke rumah kontrakan yang berada di Lokasi Mati Telaga Sam – Sam. dalam Penggeledahan ditemukan 1 (Satu) Paket Klip Bening Ukuran Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu, setelah ditanyai pelaku mengakui bahwa yang ditemukan tersebut miliknya didapat dari (DPO) inisial PO  yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis, dengan barang bukti tersebut para pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Kandis KOMPOL DARMAWAN, S.H.,M.H. mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus intensifkan patroli dan penyelidikan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” terang Kapolsek kepada wartawan Mitraterkini.. com.

 

Polsek Kandis mengapresiasi kerjasama masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat terlaksana dengan baik.

 

 

 

Penulis: Ramadona 

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

8 Juni 2025 - 07:30 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M:

30 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pengadilan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

29 Mei 2025 - 13:05 WIB

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

21 Mei 2025 - 07:38 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Ustaz Cabul Bekasi Buron, Korbannya Ibu Rumah Tangga!

15 Mei 2025 - 17:04 WIB

Trending di Agama