Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Hukrim · 26 Sep 2023 16:19 WIB ·

YOTI Diancam Pasal 338 dan 365 KUHP, Respon Wargnet Sangat Pedas!


 Gambar ilustrasi: istockphoto Perbesar

Gambar ilustrasi: istockphoto

insanjurnalis.com – YOTI pelaku pembunuhan dan perampokan atas nama korban Abun dan Acu (panggilan sehari-hari) diancam dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku merupakan residivis pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika. Setelah melakukan aksinya pada Minggu (24/9) lalu. Ia melarikan diri hingga pelariannya berakhir di tangkap aparat Kepolisian di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (26/9) pukul 02.00 WIB.

Kronologi Kejadian:

Dilansir dari laman kalbarnews.co.id kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka KM Alias YOTI bermula pada hari Minggu (24/9/23) pukul 18.00 WIB.

Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area dapur, salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung atau rumah korban.

Namun pada hari itu pada saat YOTI menuju kedepan dengan niat mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju Alias Acu.

Karena takut aksinya terbongkar, YOTI mengambil sebuah baut panjang yang berada di sebelah The Moi Tju Als ACU dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai, selanjutnya YOTI mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga The Moi Tju Als ACU tewas berlumuran darah dan akhirnya tewas.

Kemudian, YOTI masuk kedalam kamar dan bertemu dengan Tjhin Djuk Tjhon Alias Abun yang saat itu terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya.

YOTI mendekatinya dan memegang baut panjang dan sebilah pisau, lalu YOTI langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah segar, kemudian YOTI membekap muka Abun dengan sebuah bantal, selanjutnya YOTI menusukan pisau tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga Tjhin Djuk Tjhon Alias Abun tewas bersimbah darah.

Atas tindak pidana yang ia lakukan, banyak mendapatkan respon kecaman warga netizen di media sosial, bahwa ancaman hukuman 15 tahun penjara itu, tidak sebanding dengan perbuatan kejinya.(*)

Terus ikuti dan update perkembangan berita insanjurnalis.com

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

8 Juni 2025 - 07:30 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M:

30 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pengadilan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

29 Mei 2025 - 13:05 WIB

Dandim 0322/Siak Sambut Kunjungan Tim Survei Ketahanan Pangan dari Srenad

21 Mei 2025 - 09:41 WIB

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

21 Mei 2025 - 07:38 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukrim