Insanjurnalis.com
Pekanbaru (Riau) – Komplek RSDC merupakan Aset Barang Milik Negara (BMN) POLRI yang terletak di Jalan Pesisir,Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir.(16/5/2025)
Dalam komplek RSDC tersebut terdapat beberapa bangunan diantaranya: gedung Satpas 0914, gedung RTMC, gedung Satuan PJR sekaligus ruang uji simulator dan gedung sekolah mengemudi.
Sekolah mengemudi RSDC berdiri pada tahun 2011. Sekolah mengemudi RSDC merupakan pihak ketiga dalam kata lain adalah perusahaan swasta yang menggunakan lahan aset BMN POLRI yang berstatuskan sewa lahan.
Berdasarkan aturan bahwa aset BMN POLRI baik itu berupa tanah dan atau bangunan yang digunakan oleh pihak ketiga wajib hukumnya bayar atau setor ke kas negara.
Dalam hal ini tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Dimana sekolah mengemudi RSDC membayar sewa lahan ke Koperasi Ditlantas Polda Riau.
Hal tersebut sesuai dengan surat perjanjian sewa lahan SPK nomor: 01/SPK/RSDC/I/2018/PKU. Surat tersebut di tanda tangani oleh ketua Koperasi Ditlantas Polda Riau atas nama IPTU Kalpari dan turut disaksikan sekaligus ditandatangani oleh Wadirlantas Polda Riau tahun 2018 atas nama AKBP Roy Ardhya Candra S.I.K.
Pasal 10 dalam surat perjanjian sewa lahan tersebut dinyatakan bahwa masa perjanjian berlaku hingga 20 tahun (tahun 2018 hingga tahun 2038) dengan besaran sewa setiap bulannya selama lima tahun pertama sebesar 7.875.000, dan lima tahun selanjutnya akan dikenakan kenaikan sebesar 5% setiap bulannya.
Kepada awak media Ketua koperasi Ditlantas Polda Riau periode 2018 mengatakan bahwa: “saat ini saya tidak menjabat ketua koperasi ditlantas lagi karena sudah purna tugas, ketua koperasi saat ini IPTU Hokmas. S”, ungkap IPTU Kalpari.
Kemudian melalui pesan WhatsApp Subbid Kanbangta Polda Riau AKP Sri Wahyuni mengatakan: “Saya ini kan hanya kroco yg hanya bisa kerja, kerja dan kerja. Dapat dari mana WA saya itu? Pasti dari orang dalam yang busuk hatinya”.
Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Wadirlantas Polda Riau AKBP Budi Setiono, S.I.K., M.H melalui nomor 0813-8982-**** namun tidak menjawab alias bungkam.
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepada petugas Koperasi Ditlantas Polda Riau, namun betapa terkejut nya awak media, bahwa: “koperasi ini sudah lama tutup tidak beroperasi lagi”, ucap petugas yang tidak ingin identitasnya diketahui publik.
Dari surat perjanjian sewa lahan di ikat perjanjian sewa hingga tahun 2038.
Fakta di lapangan mengatakan bahwa koperasi ditlantas Polda Riau sudah lama tutup.
Jika benar demikian, lantas dikemanakan uang sewa lahan selama ini?
Semakin menguatkan dugaan, kalau koperasi tersebut hanya lah kedok yang sebetulnya uang sewa itu di setor ke jajaran Ditlantas Polda Riau (red), bersambung ***
(Tim)