Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Siak Haposan Sinaga sampaikan Aspirasi untuk Masyarakat saat Kunjungan Kerja ke PT.IKPP Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Sentuhan Kemanusiaan: Polsek Tualang Bantu Warga Lumpuh Sejak Lahir di Kampung Pinang Sebatang Timur Dandim 0322/Siak Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola U-40 dan Laga Eksibisi DPRD vs Forkopimda Siak Berlangsung Meriah Polsek Tualang Amankan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Sejumlah Gereja

Hukrim · 8 Jun 2025 07:30 WIB ·

Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah


 Parah!!! Pasutri di Perawang Ini Diduga Melakukan Penipuan, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Perbesar

Insanjurnalis.com

Tualang || Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial  (HP) alias Permana dan istri nya (MLD) kerap di sapa Nyai , warga jalan cendrawasih RT.008/RK 001 , Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak kini tengah diburu korban  karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga mencapai puluhan juta rupiah. Berdasarkan informasi dari warga cendrawasih, keduanya saat ini melarikan diri.

 

 

Salah satu korban sebut aja ( R ) mengungkapkan, pasangan ini menggunakan beragam modus penipuan untuk melancarkan aksinya. Selain itu, pola penipuan yang dilakukan pasangan HD dan  MLD  sangatlah rapi, sekitar pukul 21.00Wib pada hari Kamis malam (05/08/2025) Pasutri tersebut mendatangi rumah R di situlah kedua pelaku melakukan aksinya, meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikan, namun hingga waktu perjanjin usai uang tersebut tidak kunjung kembali.

 

 

“Pelaku menggunakan kedok meminjam uang dalam bentuk transfer hingga meminjam beberapa gram emas 24 karat ,total sekitar puluhan juta rupiah ,” tutur R saat memberikan keterangan kepada awak media , Minggu (08/06/2025)

 

 

“Bahkan sempat kami cari  rumahnya secara ramai-ramai. Namun ternyata  pasutri tersebut sudah tidak berada di rumah, kami juga meminta informasi Kepada warga setempat namun tidak melihat keberadaan pasutri tersebut 3 hari lamanya ” jelasnya.

 

Korban lainnya, Y  , juga mengalami hal serupa kerugian sekitar puluhan  juta rupiah juga menuturkan awalnya para korban tidak mengetahui jika perbuatan  pasangan suami istri (pasutri) tersebut banyak memakan mangsa. Dikatakan, upaya konfirmasi dilakukan,  namun nomor WhatsApp pasutri tersebut sudah tidak  dapat di hubungi sehingga para korban gerah dan memposting foto pelaku di platform media sosial facebook karena tidak ada itikad baik dari pelaku.

 

 

“Jadi kami tau bahwa korban penipuan ini bang setelah saya memposting foto pelaku.Di kolom banyak yang komentar memberikan komentar dan kebanyakan dari mereka juga ketipu oleh pelaku. Jadi kami berinisiatif akan  membuat laporan kepihak kepolisian”

 

 

 

“ Kami akan laporkan kepihak berwajib jika mereka tidak segera mengembalikan uang tersebut dan menemui seluruh korban nya,  maka kami segera tempu jalur hukum, sekarang kami masih menunggu jawaban dan  etikat baiknya Saya berharap kalaupun uang saya tidak dikembalikan, saya akan menuntut dihukum sesuai perbuatannya,” tutupnya.

 

Selanjut, jika terbukti penipuan semacam ini di kenakan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 RKUHP) palaku sengaja melakukan dan tujuan tertentu  dan akan dikenakan pidana sesuai UUD yang berlaku.

 

Para korban berharap masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan sejenisnya dan berharap pihak kepolisian dapat bekerja maksimal agar dapat menyelesaikan kasus tersebut sehingga tidak ada korban berikutnya.

 

Adanya dugaan bahwa keduanya kini berada di luar kota menambah dimensi baru dalam kasus ini. Korban meminta bantuan masyarakat,terutama warga Tualang agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pasangan ini kantor polisi terdekat Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ramadona

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M:

30 Mei 2025 - 13:23 WIB

Pengadilan Menangkan PTPN, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

29 Mei 2025 - 13:05 WIB

Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

21 Mei 2025 - 07:38 WIB

Dugaan Skandal dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah Oknum Polisi Pekanbaru

16 Mei 2025 - 00:31 WIB

Ustaz Cabul Bekasi Buron, Korbannya Ibu Rumah Tangga!

15 Mei 2025 - 17:04 WIB

Tegas! Kacab ESDM Riau Sidak Lokasi Galian C Ilegal

10 Mei 2025 - 05:49 WIB

Trending di Hukrim