Menu

Mode Gelap
Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan! Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif Polsek Tualang Laksanakan Patroli Roda Dua dan Sosialisasi Antisipasi Karhutla di Kampung Pinang Sebatang Timur

Hukrim · 14 Apr 2025 05:22 WIB ·

Parah!!! Pelangsir BBM Subsidi SPBU CODO 13.287.620 ini Intimidasi dan ancam parang-kan Jurnalis


 Parah!!! Pelangsir BBM Subsidi SPBU CODO 13.287.620 ini Intimidasi dan ancam parang-kan Jurnalis Perbesar

Insanjurnalis.com

Bengkalis (13/4/2025).Di ancam parang-kan dan pelemparan kayu hingga kunci mobil di patahkan, itulah serangkaian yang di alami oleh jurnalis media online yang di intimidasi oleh pelangsir BBM Subsidi SPBU CODO 13.287.620 yang diduga suruhan security SPBU CODO atas nama Sumitro saat melakukan peliputan.

 

Kejadian itu terjadi di lokasi pembongkaran Jalan Rangau KM. 9 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau depan tangki bakasap di area perkebunan sawit.

 

Jarak lokasi pembongkaran minyak sekaligus tempat terjadi nya intimidasi dengan SPBU CODO 13.287.620 hanya selisih 1 KM.

 

Bermula saat jurnalis turun ke SPBU CODO guna melakukan observasi dan survey. jurnalis melihat adanya kegiatan penyimpangan yang dilakukan oleh petugas SPBU.

 

Tampak adanya kegiatan menjual BBM subisidi jenis bio solar kepada perusahaan sub kon PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dibawah naungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).

 

Jurnalis juga melihat adanya kegiatan Pelangsiran BBM subsidi jenis pertalite. Tampak beberapa derigen ukuran 35 liter didalam unit kendaraan. Saat itu security SPBU CODO atas nama Sumitro sedang mengatur mobil PT dan mobil Pelangsir. Kemudian di bongkar di KM. 9 tempat terjadi nya pengancaman dan intimidasi tersebut.

 

Jurnalis mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan, dimana jurnalis di ancam parangkan dan juga sempat dilemparkan kayu hingga kunci kendaraan jurnalis di patahkan oleh Pelangsir yang diduga suruhan security SPBU CODO atas nama Sumitro.

 

SPBU CODO 13.287.620 KM 7 Duri Provinsi Riau pelihara oknum dan bekerja sama dengan mafia BBM Bersubsidi. Praktik ilegal ini melibatkan mafia BBM bersubsidi yang bekerja sama dengan oknum Security SPBU Bernama Sumitro dan mantan Manager SPBU Bernama Linda.

 

Berdasarkan keterangan mantan operator bahwa untuk melakukan pembelian tanpa Barcode yang bekerja sama dengan Perusahaan harus mendaftar dulu kepada Sumitro Lajuardi Hutapea selaku security SPBU dan Lili Haslinda mantan manager SPBU.

 

“setiap kali melayani pembelian menggunakan mobil yang tanki nya modifikasi kami akan menerima Rp20.000 untuk 3 Jerigennya. Dan untuk 1 Shift Petugas operator akan menyetorkan Rp. 50.000 – Rp 100.000 khusus untuk Pak Mitro (dalam satu hari ada 3 shift)”.

 

“Pak Mitro itu ada pegang beberapa mafia BBM Bersubsidi dan Perusahaan nakal yang bermain BBM Bersubsidi bang:  Sena (Virama Karya) , Russindo, PBAS, Perkasa, dan RUI. Khusus untuk pelangsir di wajibkan membayar 1 juta setiap bulan. uang itu di kutip Tiara Selaku Teman Spesial Pak Mitro, Informasi nya sebagian uang itu di setoran ke Oknum Polisi.”

 

Sedangkan ibu Linda: SCI, RSI, Prakarsa, KMI (kota minyak), dan TITIS. Di wajibkan membayar Rp. 500.000, Terkhusus untuk Truck Tanki PT APP Yang Drivernya Atas nama Wira itu Atensi Khusus ibu Linda.”

 

“Karena sempat viral kemarin, Sekarang Pelangsir sudah di jatah pengisian nya bang, pada Shift pagi sekitar pukul 06.30 wib pelangsir di jatah 3-4 trip saja, pada Shift sore sekitar pukul 15.00 wib juga di jatah 3-4 trip saja, Di Shift malam lah Pelangsir mendapatkan trip istimewa bisa sampai 5-6 trip. tepatnya,sekitar pukul 23.00 wib”.tutup RI

 

Padahal sangatlah jelas PT. Pertamina (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi Dengan cara memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan, hingga ke tahap penutupan, akan tetapi SPBU CODO 13.287.620 ini diduga kebal hukum.

 

Kegiatan tersebut jelas – jelas sudah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

 

Praktik semacam ini, jika terbukti bisa merusak citra aparat penegak Hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, karena diduga melakukan pembiaran dan menerima Setoran. (Red)

 

Jurnalis: (Tim)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan!

1 Mei 2025 - 08:44 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

DPRD Riau Menduga PTPN IV Korupsi Dana Pembangunan Kebun Sawit

21 April 2025 - 13:38 WIB

Gugatan Rp140 M: Ahli Soroti Kelalaian PTPN IV di PN Bangkinang

16 April 2025 - 16:11 WIB

Gawat!!! Manager SPBU CODO 13.287.620 disinyalir kerja sama para Mafia BBM Subsidi. Viralkan!!!

16 April 2025 - 06:14 WIB

TKP Pemerkosaan RSHS Disorot Veronica: Tanpa Perawat, Berantakan

15 April 2025 - 03:22 WIB

Trending di Hukrim