Menu

Mode Gelap
Hardiknas 2025: Antara Janji Pendidikan Merata dan Realita Lapangan Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan! Penandatanganan MOU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Antara Kejari Rohul Dengan PTPN IV Regional III Polres Siak Berhasil Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat dan Buruh Subkon PT. PHR Minas Secara Humanis dan Kondusif Polsek Tualang Laksanakan Patroli Roda Dua dan Sosialisasi Antisipasi Karhutla di Kampung Pinang Sebatang Timur

Hukrim · 21 Mar 2025 23:03 WIB ·

Pengawasan Minyakita di Pekanbaru: Sat Reskrim Polresta Pastikan Volume Sesuai Standar


 Pengawasan Minyakita di Pekanbaru: Sat Reskrim Polresta Pastikan Volume Sesuai Standar Perbesar

Insanjurnalis.com

Pekanbaru – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melaksanakan pengecekan volume isi minyak goreng kemasan Minyakita di salah satu toko di Pekanbaru, Jumat (21/3/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume yang tertera pada kemasan dengan isi sebenarnya, serta mengawasi distribusi dan harga di pasaran.

 

Pengecekan berlangsung di Toko Aidil Makmur, Jalan Hangtuah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. Tim menggunakan timbangan sebagai alat ukur untuk membandingkan volume minyak goreng kemasan dengan standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pengukuran, Minyakita kemasan 1 liter produksi PT. Permata Hijau Sawit menunjukkan hasil 960 ml atau dalam batas wajar toleransi industri.

 

Selain memastikan takaran isi, tim juga melakukan pengawasan terhadap harga jual minyak goreng tersebut. Dalam pemantauan di lapangan, satu kotak Minyakita berisi 12 kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp186.000. Harga ini masih sesuai dengan kisaran harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Kegiatan pengawasan ini diikuti oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Dinas Perindag Kota Pekanbaru, serta sejumlah awak media. Pihak kepolisian dan instansi terkait menegaskan bahwa pengawasan terhadap volume, harga, serta stok Minyakita akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang wajar bagi masyarakat.

 

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap distribusi dan stok Minyakita di Kota Pekanbaru untuk mencegah adanya kecurangan dalam penjualan maupun pengemasan,” ujar salah satu petugas dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

 

Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian volume atau harga minyak goreng yang tidak wajar. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan stabilitas distribusi minyak goreng di wilayah Pekanbaru.

Penulis: Ramadona

Sumber: Humas Polresta Pekanbaru

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Apresiasi Kejari Rohul: Tak Ada Tempat bagi Perusak Hutan!

1 Mei 2025 - 08:44 WIB

Meningkat! Kasus Kekerasan Seksual Viral dalam Sepekan

28 April 2025 - 14:23 WIB

DPRD Riau Menduga PTPN IV Korupsi Dana Pembangunan Kebun Sawit

21 April 2025 - 13:38 WIB

Gugatan Rp140 M: Ahli Soroti Kelalaian PTPN IV di PN Bangkinang

16 April 2025 - 16:11 WIB

Gawat!!! Manager SPBU CODO 13.287.620 disinyalir kerja sama para Mafia BBM Subsidi. Viralkan!!!

16 April 2025 - 06:14 WIB

TKP Pemerkosaan RSHS Disorot Veronica: Tanpa Perawat, Berantakan

15 April 2025 - 03:22 WIB

Trending di Hukrim